Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangKepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan7 Oktober 1997
Tanggal Berlaku7 Oktober 1997
SumberLN. 1997/ No. 81, TLN NO. 3710, LL SETNEG : 21 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut

  1. UU No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen