Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Kepolisian sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, dan mengayomi masyarakat. Kepolisian berkedudukan di bawah Presiden, dipimpin Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat Presiden. Fungsi utamanya meliputi penyelidikan, penyidikan, pencegahan tindak pidana, pengamanan umum, serta peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan tetap menjamin hak asasi manusia sesuai ketentuan perundang-undangan. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangKepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan7 Oktober 1997
Tanggal Berlaku7 Oktober 1997
SumberLN. 1997/ No. 81, TLN NO. 3710, LL SETNEG : 21 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut

  1. UU No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang