Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Kepolisian sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, dan mengayomi masyarakat. Kepolisian berkedudukan di bawah Presiden, dipimpin Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat Presiden. Fungsi utamanya meliputi penyelidikan, penyidikan, pencegahan tindak pidana, pengamanan umum, serta peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan tetap menjamin hak asasi manusia sesuai ketentuan perundang-undangan. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
TentangKepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan7 Oktober 1997
Tanggal Berlaku7 Oktober 1997
SumberLN. 1997/ No. 81, TLN NO. 3710, LL SETNEG : 21 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut
- UU No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang