Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara dan Pengadilan Tertinggi sekaligus, berkedudukan di ibukota negara, berwenang memeriksa dan memutus kasasi, sengketa kewenangan mengadili, peninjauan kembali putusan, serta menguji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Susunannya terdiri Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal yang diangkat Presiden atas usulan DPR.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA 1985) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Politik Hukum Era Orde Baru

    • UU ini lahir di bawah rezim Orde Baru (1966–1998) yang menekankan stabilitas politik melalui sentralisasi kekuasaan. Meski UU MA 1985 secara formal menjamin independensi MA, dalam praktik, intervensi eksekutif (terutama melalui Departemen Kehakiman) masih kerap terjadi, misalnya dalam proses pengangkatan hakim.
    • UU MA 1985 merupakan turunan dari UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi tonggak integrasi peradilan di bawah MA. Sebelum 1970, peradilan terfragmentasi ke dalam kementerian teknis (misalnya: Peradilan Agung di bawah Departemen Agama).
  2. Penggantian UU Kolonial dan UU sebelumnya

    • UU MA 1985 mencabut UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan MA. UU 1965 dinilai tidak lagi sesuai karena masih mengandung nuansa politik era Sukarno (Demokrasi Terpimpin) dan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip peradilan mandiri.

Poin Krusial dalam UU MA 1985

  1. Independensi MA

    • Pasal 2 UU MA 1985 menegaskan MA sebagai "Pengadilan Negara Tertinggi" yang bebas dari campur tangan pemerintah. Namun, pada praktiknya, dualisme kepemimpinan MA (Ketua MA merangkap Menteri Kehakiman hingga 1999) menjadi kontroversi, karena menciptakan ketergantungan struktural pada eksekutif.
  2. Kewenangan MA

    • Kasasi (Pasal 28): Mekanisme untuk menyatukan penafsiran hukum dan mengoreksi putusan pengadilan bawah.
    • Sengketa Kewenangan Mengadili (Pasal 32): Menyelesaikan konflik kewenangan antar-lembaga peradilan (misal: Peradilan Umum vs. Peradilan Tata Usaha Negara).
    • Peninjauan Kembali (PK) (Pasal 34): Hanya dapat diajukan jika ditemukan novum (bukti baru) yang bersifat decisive.
  3. Struktur Organisasi

    • MA terdiri dari Hakim Agung, Panitera, dan Sekretaris Jenderal. Hakim Agung diusulkan oleh DPR dan diangkat presiden (Pasal 7), mekanisme yang kemudian diubah pasca-Reformasi melalui UU No. 5 Tahun 2004 untuk melibatkan Komisi Yudisial (KY).

Perkembangan Pasca-Reformasi

  1. Uji Materiil oleh MK (Putusan No. 27/PUU-XI/2013)

    • MK membatalkan frasa "telah memperoleh kekuatan hukum tetap" dalam Pasal 34 terkait PK. Putusan ini memperluas akses PK untuk kasus-kasus tertentu yang dianggap melanggar keadilan substantif, meski putusan telah inkracht.
  2. Pemisahan Kekuasaan dengan MK

    • Setelah amendemen UUD 1945 (1999–2002), kewenangan judicial review UU terhadap UUD dialihkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui UU No. 24 Tahun 2003. MA tetap berwenang melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah UU.
  3. Reformasi Sistem Peradilan

    • UU MA 1985 menjadi dasar bagi UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU MA 1985, yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas MA, termasuk pengawasan oleh KY dan pembentukan Pengadilan Khusus (seperti Tipikor).

Catatan Kritis

  • Dualisme Pengawasan: Sebelum Reformasi, MA tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi hakim di lingkungan peradilan (kewenangan tersebar di eksekutif). Pasca-Reformasi, kewenangan ini diintegrasikan ke MA dan KY.
  • Politik Hukum Orde Baru: UU MA 1985 mencerminkan paradigma hukum sebagai alat stabilisasi politik, di mana MA berperan sebagai "penjaga hukum" yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Relevansi Saat Ini

Meski sebagian pasal telah diubah/dicabut, UU MA 1985 tetap menjadi legislasi fundamental yang mengatur struktur MA. Perkembangan terkini, seperti digitalisasi peradilan (ecourt) dan perluasan kewenangan PK, masih berakar pada kerangka UU ini.

Semoga analisis ini memberikan perspektif komprehensif untuk kebutuhan klien.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; dan c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Metadata

TentangMahkamah Agung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 1985
Tanggal Pengundangan30 Desember 1985
Tanggal Berlaku30 Desember 1985
SumberLN. 1985/ No. 73, TLN. No. 3316, website. dpr.go.id : 19 HLM
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
  2. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985

Mengubah

  1. UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang