Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 mengatur sistem peradilan umum Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi. Mahkamah Agung bertugas memutus kasasi, mengatasi sengketa wewenang pengadilan, dan melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan. Hakim wajib berstatus Sarjana Hukum atau Ahli Hukum, mengamalkan Pancasila, serta tidak diperbolehkan merangkap jabatan (seperti penasehat hukum atau wali), berusaha, atau memihak dalam perkara. Larangan tersebut ditegaskan untuk memastikan netralitas, integritas, dan kepatuhan hakim terhadap prinsip revolusi dan nilai hukum nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 70 , TLN NO. 2767 , LL SETNEG : 25 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Dicabut Dengan

  1. UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Mencabut

  1. UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang