Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 mengatur sistem peradilan umum Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi. Mahkamah Agung bertugas memutus kasasi, mengatasi sengketa wewenang pengadilan, dan melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan. Hakim wajib berstatus Sarjana Hukum atau Ahli Hukum, mengamalkan Pancasila, serta tidak diperbolehkan merangkap jabatan (seperti penasehat hukum atau wali), berusaha, atau memihak dalam perkara. Larangan tersebut ditegaskan untuk memastikan netralitas, integritas, dan kepatuhan hakim terhadap prinsip revolusi dan nilai hukum nasional.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 70 , TLN NO. 2767 , LL SETNEG : 25 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Dicabut Dengan
- UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Mencabut
- UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang