Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan menetapkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh negara melalui Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan bagi koperasi/swasta diperbolehkan untuk usaha penyediaan tenaga listrik peruntukan umum atau sendiri (dengan batasan kapasitas), kecuali usaha sendiri skalakerjaa tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan usaha wajib memenuhi standar layanan, keselamatan, dan memenuhi kewajiban ganti rugi atas penggunaan lahan sesuai ketentuan. Pelanggaran penyediaan tenaga listrik tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp50.000.000, dengan pencabutan izin usaha sebagai sanksi tambahan.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKetenagalistrikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 1985
Tanggal Pengundangan30 Desember 1985
Tanggal Berlaku30 Desember 1985
SumberLN. 1985/ No. 74, TLN. No.3317, website. dpr.go.id : 8 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang