Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan mengatur penyediaan tenaga listrik dengan prinsip kompetisi di sektor pembangkitan dan penjualan tenaga listrik tegangan tinggi/menengah, sedangkan transmisi dan distribusi bersifat monopoli alamiah yang tidak dikompetisikan. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (BPP) bertindak sebagai otoritas pengawas untuk mengatur kompetisi, menetapkan harga, dan menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik bagi pelaku usaha di wilayah kompetisi. Izin Operasi diperlukan untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan sendiri. Regulasi menjamin ketersediaan tenaga listrik yang memadai, berkualitas, dan harga wajar, memprioritaskan pemanfaatan energi terbarukan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat tidak mampu. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai pasal yang berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKetenagalistrikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 September 2002
Tanggal Pengundangan23 September 2002
Tanggal Berlaku23 September 2002
SumberLN. 2002/ No. 94, TLN NO. 4226, LL SETNEG : 32 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Uji Materi
PUTUSAN Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang