Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur sistem kepemilikan satuan rumah susun yang meliputi hak milik perseorangan atas satuan hunian sekaligus hak bersama atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama. Pembangunan wajib memenuhi persyaratan teknis, mendapat izin kelayakan dari Pemerintah Daerah, dan membentuk perhimpunan penghuni sebagai badan hukum untuk pengelolaan. Pembiayaan dapat menggunakan hipotik (untuk tanah hak milik/hak guna bangunan) atau fidusia (untuk hak pakai tanah Negara). Pelanggaran ketentuan Pasal 6, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,-.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangRumah Susun
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 1985
Tanggal Pengundangan31 Desember 1985
Tanggal Berlaku31 Desember 1985
SumberLN. 1985/ No. 75, TLN. No.3318, website dpr.go.id : 11 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang