Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 259, TLN NO. 2301, LL SETNEG : 2 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Mengubah

  1. UU No. 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen