Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Konteks Historis dan Politik

  1. Era Orde Baru: UU ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1974), di mana stabilisasi politik dan pembangunan ekonomi menjadi prioritas. Pemerintah membutuhkan birokrasi yang kuat untuk mendukung program pembangunan, sehingga pengaturan kepegawaian negara dianggap krusial.
  2. Sentralisasi Kekuasaan: UU ini mencerminkan semangat sentralisasi Orde Baru dengan menyeragamkan sistem kepegawaian di seluruh Indonesia. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengonsolidasi kontrol atas aparatur negara.
  3. Pasca Peristiwa Malari 1974: Pengesahan UU ini terjadi setelah kerusuhan Malari (Januari 1974) yang mengkritik dominasi asing dan korupsi. Pemerintah mungkin ingin memperkuat disiplin birokrasi untuk mencegah instabilitas.

Substansi Penting

  • Penyeragaman Sistem: UU ini menjadi dasar hukum tunggal pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk rekrutmen, penggajian, promosi, dan disiplin.
  • Hak dan Kewajiban PNS: Diatur secara jelas, termasuk larutan ikut dalam praktik politik (misalnya, netralitas PNS dalam pemilu) — meskipun dalam praktiknya, PNS kerap diarahkan untuk mendukung Golkar.
  • Pembentukan BKN: UU ini menguatkan peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi pengelola kepegawaian.

Kritik dan Kelemahan

  1. Politikisasi Birokrasi: UU ini tidak sepenuhnya mencegah intervensi politik dalam birokrasi. PNS sering dijadikan alat mobilisasi politik oleh penguasa Orde Baru.
  2. Rigiditas Karier: Sistem karier PNS cenderung kaku, berbasis senioritas, bukan meritokrasi, sehingga menghambat inovasi.
  3. Tumpang Tindih Regulasi: Sebelum UU ini, pengaturan kepegawaian tersebar dalam berbagai peraturan, seperti UU No. 18 Tahun 1961. UU No. 8/1974 belum sepenuhnya menyelesaikan masalah ini.

Perkembangan Hukum

  • Dicabut oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): UU ASN mengadopsi prinsip modern seperti merit system, transparansi, dan pemisahan jabatan politik dengan jabatan administrasi.
  • Reformasi Birokrasi: UU No. 8/1974 dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang demokratis pasca-Reformasi 1998.

Dampak selama Berlaku

  • Stabilitas Birokrasi: UU ini berhasil menciptakan birokrasi yang terstruktur, meski dengan kontrol ketat dari pusat.
  • Dualisme PNS dan TNI/Polri: UU ini mempertegas pemisahan antara PNS dengan anggota TNI/Polri, yang sebelumnya kerap tumpang tindih.

Catatan Penting: Meski sudah dicabut, sebagian prinsip dalam UU No. 8/1974 (seperti sistem pensiun dan disiplin PNS) masih menjadi acuan tidak langsung dalam praktik kepegawaian modern. Namun, UU ASN 2014 telah merevolusi sistem dengan fokus pada profesionalisme dan akuntabilitas.

Sebagai advokat, pemahaman atas UU ini penting untuk menangani sengketa kepegawaian historis atau menganalisis dasar hukum perubahan status kepegawaian sebelum 2014.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPokok- Pokok Kepegawaian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1974
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 November 1974
Tanggal Pengundangan6 November 1974
Tanggal Berlaku6 November 1974
SumberLN. 1974/ No.55, TLN NO. 3041, LL SETNEG : 17 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Dicabut Dengan

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Mencabut

  1. UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
  2. UU No. 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952
  3. UU No. 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58)
  4. UU No. 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen