Analisis UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Konteks Historis dan Politik
- Era Orde Baru: UU ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1974), di mana stabilisasi politik dan pembangunan ekonomi menjadi prioritas. Pemerintah membutuhkan birokrasi yang kuat untuk mendukung program pembangunan, sehingga pengaturan kepegawaian negara dianggap krusial.
- Sentralisasi Kekuasaan: UU ini mencerminkan semangat sentralisasi Orde Baru dengan menyeragamkan sistem kepegawaian di seluruh Indonesia. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengonsolidasi kontrol atas aparatur negara.
- Pasca Peristiwa Malari 1974: Pengesahan UU ini terjadi setelah kerusuhan Malari (Januari 1974) yang mengkritik dominasi asing dan korupsi. Pemerintah mungkin ingin memperkuat disiplin birokrasi untuk mencegah instabilitas.
Substansi Penting
- Penyeragaman Sistem: UU ini menjadi dasar hukum tunggal pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk rekrutmen, penggajian, promosi, dan disiplin.
- Hak dan Kewajiban PNS: Diatur secara jelas, termasuk larutan ikut dalam praktik politik (misalnya, netralitas PNS dalam pemilu) — meskipun dalam praktiknya, PNS kerap diarahkan untuk mendukung Golkar.
- Pembentukan BKN: UU ini menguatkan peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi pengelola kepegawaian.
Kritik dan Kelemahan
- Politikisasi Birokrasi: UU ini tidak sepenuhnya mencegah intervensi politik dalam birokrasi. PNS sering dijadikan alat mobilisasi politik oleh penguasa Orde Baru.
- Rigiditas Karier: Sistem karier PNS cenderung kaku, berbasis senioritas, bukan meritokrasi, sehingga menghambat inovasi.
- Tumpang Tindih Regulasi: Sebelum UU ini, pengaturan kepegawaian tersebar dalam berbagai peraturan, seperti UU No. 18 Tahun 1961. UU No. 8/1974 belum sepenuhnya menyelesaikan masalah ini.
Perkembangan Hukum
- Dicabut oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): UU ASN mengadopsi prinsip modern seperti merit system, transparansi, dan pemisahan jabatan politik dengan jabatan administrasi.
- Reformasi Birokrasi: UU No. 8/1974 dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang demokratis pasca-Reformasi 1998.
Dampak selama Berlaku
- Stabilitas Birokrasi: UU ini berhasil menciptakan birokrasi yang terstruktur, meski dengan kontrol ketat dari pusat.
- Dualisme PNS dan TNI/Polri: UU ini mempertegas pemisahan antara PNS dengan anggota TNI/Polri, yang sebelumnya kerap tumpang tindih.
Catatan Penting: Meski sudah dicabut, sebagian prinsip dalam UU No. 8/1974 (seperti sistem pensiun dan disiplin PNS) masih menjadi acuan tidak langsung dalam praktik kepegawaian modern. Namun, UU ASN 2014 telah merevolusi sistem dengan fokus pada profesionalisme dan akuntabilitas.
Sebagai advokat, pemahaman atas UU ini penting untuk menangani sengketa kepegawaian historis atau menganalisis dasar hukum perubahan status kepegawaian sebelum 2014.