Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Penggantian UU Lama
    UU ini menggantikan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang dinilai tidak lagi relevan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan modern. UU lama dianggap terlalu kaku, tidak mengakomodasi prinsip meritokrasi, dan rentan terhadap praktik korupsi serta intervensi politik.

  2. Reformasi Birokrasi Pasca-Reformasi 1998
    UU No. 5/2014 adalah respons terhadap tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme ASN pasca-Reformasi. Selama Orde Baru, birokrasi sering digunakan sebagai alat politik penguasa, sehingga UU ini hadir untuk memastikan netralitas ASN.

  3. Globalisasi dan Kompetensi
    Tantangan globalisasi membutuhkan ASN yang kompeten, adaptif, dan berintegritas. UU ini memperkenalkan Sistem Merit (rekrutmen berbasis kompetensi, bukan KKN) untuk menjawab kebutuhan ini.


Inovasi Utama dalam UU No. 5/2014

  1. Pemisahan ASN menjadi PNS dan PPPK

    • PNS: Pegawai tetap dengan jenjang karier struktural/fungsional.
    • PPPK: Pegawai kontrak berbasis kinerja untuk mengisi kebutuhan spesifik (misalnya tenaga ahli IT, dokter).
      Ini mengakhiri dominasi sistem "pegawai seumur hidup" yang kerap tidak produktif.
  2. Larangan Politik bagi ASN
    ASN dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik. Aturan ini menegaskan netralitas ASN, berbeda dengan era Orde Baru di mana PNS diwajibkan menjadi anggota Golkar.
    Pengecualian: Kepala Desa dan perangkatnya tidak termasuk dalam larangan ini.

  3. Komisi ASN (KASN)

    • Dibentuk sebagai lembaga independen pengawas Sistem Merit.
    • Anggota KASN diangkat Presiden dengan masa jabatan 5 tahun (maksimal 2 periode) untuk mencegah intervensi politik.
    • KASN berperan sebagai "guardian of merit system" dengan kewenangan merekomendasikan sanksi atas pelanggaran.
  4. Jaminan Kesejahteraan

    • Gaji ASN harus adil sesuai beban kerja, risiko, dan tanggung jawab.
    • Penguatan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan) untuk mengurangi praktik pungutan liar.

Tantangan Implementasi

  1. Resistensi Birokrasi
    Sistem Merit kerap bentrok dengan budaya senioritas dan "titipan pejabat" dalam promosi/mutasi.

  2. PPPK vs PNS
    Dualisme sistem ini menimbulkan disparitas tunjangan dan perlindungan hukum antara PNS dan PPPK, meski keduanya memiliki beban kerja serupa.

  3. Politikisasi KASN
    Meski dianggap independen, proses seleksi anggota KASN oleh Presiden berpotensi dipengaruhi kepentingan politik praktis.


Perkembangan Terkait

  • PP No. 17/2020 tentang Manajemen PPPK menjadi turunan penting untuk mengakselerasi rekrutmen PPPK berbasis kompetensi.
  • Permenpan RB No. 38/2017 tentang Standar Kompetensi ASN memperkuat Sistem Merit melalui assessment berbasis teknologi (CAT).
  • Kasus Kontroversial: Pemberhentian tidak hormat ASN yang terlibat aksi demonstrasi (misalnya kasus Baiq Nuril) memicu debat tentang batasan kebebasan berekspresi ASN.

Rekomendasi Strategis untuk Klien

  1. ASN yang Berhadapan dengan Sanksi

    • Pastikan proses penilaian kinerja dan sanksi disiplin mengikuti prosedur UU (Pasal 63-69) dengan melibatkan BKD/BKN.
    • Manfaatkan hak banding ke KASN jika terdapat indikasi pelanggaran Sistem Merit.
  2. PPPK yang Dirugikan

    • Gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, mengacu pada Pasal 38 UU ASN.
    • Pastikan kontrak kerja memuat klausul perlindungan sesuai PP No. 17/2020.
  3. Netralitas Pilkada/Pemilu
    ASN wajif netral secara aktif (tidak hanya dilarang kampanye, tetapi juga wajif melaporkan tekanan politik atasan). Laporkan pelanggaran ke KASN atau Ombudsman.

UU No. 5/2014 adalah terobosan progresif, namun implementasinya masih memerlukan pengawasan publik untuk memastikan ASN benar-benar menjadi pelayan masyarakat, bukan alat kekuasaan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial. Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN. KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.

Metadata

TentangAparatur Sipil Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan15 Januari 2014
Tanggal Berlaku15 Januari 2014
SumberLN.2014/No. 6, TLN No. 5494, LL SETNEG: 79 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Mencabut

  1. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  2. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Uji Materi

PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 87/PUU-XVI/2018

Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”;

PUTUSAN Nomor 8/PUU-XIII/2015

Pasal 124 ayat (2) Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai frasa "2 (dua) tahun" dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai "5 (lima) tahun".

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen