Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian menetapkan dasar pembentukan aparatur negara yang setia pada Pancasila, berdaya guna, adaptif, kreatif, dan dinamis. Pegawai negeri diangkat berdasarkan syarat kepribadian, kesetiaan, kesehatan, kecerdasan, serta kepatuhan pada sumpah jabatan. Pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat diatur dengan peraturan pemerintah. Hak pegawai meliputi gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, dan bantuan kesehatan. Kewajiban mencakup menjaga rahasia jabatan, mengutamakan kepentingan negara, serta taat pada tata tertib dan sumpah jabatan. Pelanggaran disiplin dikenai hukuman jabatan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 263, TLN NO. 2312, LL SETNEG : 9 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang