Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Konteks Historis

  1. Regulasi Sebelumnya yang Tidak Komprehensif
    Sebelum UU ini lahir, kesehatan jiwa hanya diatur parsial dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan teknis lainnya. Fokusnya lebih pada aspek fisik, sementara kesehatan jiwa sering terabaikan, termasuk minimnya perlindungan hak penyandang gangguan jiwa (ODGJ).

  2. Isu Sosial yang Melatarbelakangi

    • Praktik pasung (pengikatan paksa ODGJ) masih marak, mencerminkan stigma buruk dan kegagalan sistem layanan kesehatan jiwa.
    • Minimnya fasilitas layanan jiwa di daerah, serta kurangnya tenaga profesional (psikiater, perawat jiwa) di luar Jawa.
    • Tingginya angka bunuh diri dan depresi yang tidak tertangani secara sistemik.
  3. Dorongan Internasional
    Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011. UU Kesehatan Jiwa hadir untuk memenuhi kewajiban internasional ini, terutama dalam menjamin hak ODGJ sebagai subjek hukum yang setara.


Inovasi Utama dalam UU Ini

  1. Paradigma Baru: Dari Institusionalisasi ke Komunitas
    UU ini menggeser pendekatan lama (mengisolasi ODGJ di rumah sakit jiwa) ke layanan berbasis komunitas (community-based mental health services), termasuk pencegahan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi.

  2. Hak ODGJ yang Diatur Eksplisit

    • Hak atas layanan kesehatan jiwa yang manusiawi, bebas dari diskriminasi, dan bebas dari pasung (Pasal 19-21).
    • Hak untuk didampingi advokat atau keluarga dalam proses pemeriksaan/penanganan (Pasal 34).
  3. Sistem Pelayanan Terintegrasi
    Mengharuskan pemerintah daerah menyediakan fasilitas pelayanan jiwa di semua level (Puskesmas, rumah sakit umum, hingga rumah sakit jiwa) dan melibatkan multisektor (kesehatan, sosial, pendidikan).

  4. Sanksi Pidana untuk Pelanggaran Hak
    Pasal 82-83 menjerat pelaku pasung, penganiayaan, atau eksploitasi ODGJ dengan pidana penjara hingga 5 tahun.


Tantangan Implementasi

  1. Stigma dan Literasi yang Rendah
    Masyarakat masih menganggap gangguan jiwa sebagai "kutukan" atau aib, menghambat upaya preventif dan rehabilitasi.

  2. Ketimpangan Infrastruktur
    Hanya 48 rumah sakit jiwa di Indonesia (2023), dengan 60% terkonsentrasi di Jawa. Daerah terpencil masih mengandalkan layanan tradisional/non-medis.

  3. Anggaran Terbatas
    Alokasi dana kesehatan jiwa di APBN/APBD seringkali diprioritaskan setelah fisik, meski UU ini mewajibkan pemerintah menjamin pendanaan (Pasal 60).


Peraturan Pelaksana Kunci

  • PP No. 70 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak ODGJ (revisi dari PP No. 54/2019).
  • Permenkes No. 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Layanan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Kesehatan Primer.
  • Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Sosial ODGJ.

Catatan Kritis

UU ini dinilai masih kurang progresif karena:

  1. Tidak mengatur secara tegas mekanisme informed consent untuk terapi elektrokonvulsif (ECT) atau rawat inap paksa.
  2. Belum ada sanksi tegas untuk fasilitas kesehatan yang menolak layanan ODGJ.

Namun, UU No. 18/2014 tetap menjadi tonggak penting dalam transformasi kebijakan kesehatan jiwa di Indonesia, mengubah narasi dari "pengamanan" ke "pemulihan hak asasi".


Sebagai advokat, penting untuk mendorong judicial review jika ditemukan pasal yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam UUD 1945 atau CRPD.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa ini memuat: Ketentuan Umum; Kesehatan Jiwa; Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa; Sumber Daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; Hak dan Kewajiban; Pemeriksaan Kesehatan Jiwa; Tugas, Tanggung jawab, dan Wewenang; Peran serta Masyarakat; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangKesehatan Jiwa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan7 Agustus 2014
Tanggal Berlaku7 Agustus 2014
SumberLN.2014/No. 185, TLN No. 5571, LL SETNEG: 41 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen