Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Konteks Historis dan Informasi Tambahan

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantikan UU No. 36 Tahun 2009 dan 10 undang-undang lainnya yang terkait kesehatan, seperti UU Praktik Kedokteran (No. 29/2004), UU Rumah Sakit (No. 44/2009), hingga UU Karantina Kesehatan (No. 6/2018). Pencabutan ini menandai upaya pemerintah untuk menyederhanakan, memperbarui, dan menyelaraskan kerangka hukum kesehatan Indonesia yang sebelumnya terfragmentasi.

Latar Belakang Utama:

  1. Respons Terhadap Pandemi COVID-19
    Pandemi mengungkap kelemahan sistem kesehatan Indonesia, seperti ketergantungan pada impor alat kesehatan, kurangnya koordinasi pusat-daerah, dan keterbatasan SDM kesehatan. UU ini dirancang untuk memperkuat ketahanan kesehatan (health resilience), termasuk ketersediaan farmasi dan alkes dalam negeri, serta sistem informasi kesehatan yang terintegrasi.

  2. Transformasi Kesehatan Nasional
    UU ini merupakan bagian dari agenda transformasi kesehatan Kementerian Kesehatan (2021-2024) yang fokus pada 6 pilar: layanan primer, rujukan, SDM kesehatan, pembiayaan, teknologi, dan governance. Contoh konkretnya adalah penguatan puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan.

  3. Penyesuaian dengan Dinamika Global
    Isu kesehatan global seperti pandemi, resistensi antimikroba, dan ancaman penyakit baru (zoonosis) membutuhkan kerangka hukum yang responsif. UU ini memperkuat mekanisme tanggap darurat kesehatan (misalnya, status kejadian luar biasa/wabah) dan pencegahan penyakit menular.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui:

  1. Ketentuan Pidana yang Diperketat
    UU ini memperkenalkan sanksi pidana lebih berat untuk pelanggaran seperti:

    • Praktik kedokteran ilegal (Pasal 199): pidana penjara hingga 10 tahun.
    • Penyelenggara fasilitas kesehatan tanpa izin (Pasal 200): denda hingga Rp10 miliar.
    • Penolakan vaksinasi saat wabah (Pasal 202): ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi program vaksinasi.
  2. Desentralisasi dengan Penguatan Peran Pusat
    Meski otonomi daerah diakui, pemerintah pusat memiliki kewenangan strategis dalam standarisasi layanan kesehatan, kebijakan farmasi nasional, dan penetapan KLB/wabah. Hal ini untuk menghindari disparitas layanan antar-daerah.

  3. Inovasi Teknologi Kesehatan
    UU ini melegalkan telemedisin (Pasal 64) dan mendorong pemanfaatan AI/big data dalam layanan kesehatan. Namun, ada kekhawatiran soal perlindungan data pasien dan akuntabilitas diagnosis digital.

  4. Pendanaan Kesehatan yang Inklusif
    Selain mengatur BPJS Kesehatan, UU ini mewajibkan alokasi anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN/APBD (Pasal 161). Ada juga skema pendanaan alternatif seperti CSR dan dana abadi kesehatan.


Tantangan Implementasi:

  • Regulasi Turunan yang Belum Lengkap: Perlu 49 peraturan pelaksanaan (PP, Perpres, Permenkes) dalam 1 tahun. Jika tertunda, UU ini berisiko tidak efektif.
  • Potensi Tumpang Tindih Kewenangan: Koordinasi pusat-daerah dalam hal seperti pengawasan obat dan alkes perlu diperjelas.
  • Ketersediaan SDM Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi dokter dan fasilitas kesehatan di daerah terpencil.

Kesimpulan:
UU No. 17/2023 adalah respons progresif terhadap tantangan kesehatan kontemporer, tetapi kesuksesannya bergantung pada kapasitas pemerintah dalam menerjemahkan norma hukum menjadi aksi nyata, terutama dalam pemerataan layanan dan pencegahan korupsi di sektor kesehatan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Metadata

TentangKesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan8 Agustus 2023
Tanggal Berlaku8 Agustus 2023
SumberLN 2023 (105), TLN (6887): 198 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  2. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  3. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  4. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  5. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  7. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  8. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  9. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  10. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  11. tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 49/PUU-XXII/2024

Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”;

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen