Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Konteks Historis dan Latar Belakang:

  1. Kesenjangan Tenaga Medis dan Kualitas Pendidikan Sebelum 2013
    Sebelum UU ini lahir, Indonesia menghadapi masalah serius dalam pemerataan dan kualitas tenaga medis. Data Kementerian Kesehatan (2010) menunjukkan rasio dokter umum hanya 19 per 100.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO (1:1.000). Di daerah terpencil, angka ini lebih memprihatinkan. UU ini dirancang untuk memperkuat sistem pendidikan kedokteran guna menjawab kebutuhan nasional akan dokter yang kompeten dan beretika.

  2. Respons terhadap Reformasi Sistem Kesehatan Nasional
    UU ini muncul seiring persiapan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014. Program BPJS Kesehatan membutuhkan peningkatan jumlah dokter layanan primer (DLP) untuk memastikan akses kesehatan merata. UU No. 20/2013 memperkenalkan program DLP dan internsip sebagai langkah strategis memenuhi kebutuhan ini.

  3. Harmonisasi dengan Standar Global
    UU ini mengadopsi prinsip kompetensi berbasis kurikulum yang sejalan dengan tren global seperti World Federation for Medical Education (WFME). Hal ini ditujukan agar lulusan Indonesia diakui secara internasional dan mampu bersaing di pasar global.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui:

  1. Diversifikasi Kurikulum Berbasis Potensi Daerah
    UU ini mewajibkan kurikulum disesuaikan dengan muatan lokal dan kebutuhan daerah. Misalnya, Fakultas Kedokteran di Papua mungkin menekankan penanganan malaria, sementara di Jakarta fokus pada penyakit urban. Ini bertujuan mengurangi ketimpangan distribusi dokter spesialis.

  2. Integrasi Rumah Sakit Pendidikan
    UU mempertegas peran Rumah Sakit Pendidikan sebagai wahana praktik mahasiswa. Sebelumnya, banyak rumah sakit tidak terintegrasi dengan kurikulum, menyebabkan gap antara teori dan praktik.

  3. Sanksi dan Penjaminan Mutu
    UU mengatur sanksi administratif bagi perguruan tinggi yang melanggar standar (Pasal 58). Implementasinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, termasuk mekanisme akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kedokteran (LAM-PTKes).

  4. Program Dokter Layanan Primer (DLP)
    DLP dirancang sebagai ujung tombak sistem rujukan BPJS. Program ini menggabungkan pelatihan klinis dan manajemen layanan primer, tetapi pelaksanaannya kerap terkendala minimnya insentif bagi dokter yang bertugas di daerah.

Tantangan Implementasi:

  • Regulasi Turunan yang Belum Komprehensif: Sebagian ketentuan (seleksi mahasiswa, standar biaya operasional) masih mengandalkan Peraturan Menteri, yang prosesnya lambat dan tidak seragam.
  • Ketergantungan pada Anggaran Daerah: Prinsip diversifikasi kurikulum membutuhkan dukungan finansial daerah, yang tidak semua siap.
  • Resistensi dari Asosiasi Profesi: Kebijakan DLP sempat menuai protes dari IDI karena dianggap tumpang-tindih dengan program spesialisasi umum.

Relevansi dengan Regulasi Lain:

  • UU ini diperkuat oleh PP No. 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengatur teknis kerja sama dengan rumah sakit dan mekanisme internsip.
  • Terkait status "Tidak Berlaku", perlu verifikasi lebih lanjut apakah UU ini telah dicabut atau direvisi oleh regulasi baru (misalnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Rekomendasi Praktis:
Perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan perlu memperkuat kolaborasi dengan pemda dan Kemenkes untuk menyusun kurikulum yang responsif, sekaligus mendorong percepatan penerbitan regulasi turunan yang belum terbit.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

asas penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengedepankan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Untuk itu, kurikulum yang diterapkan dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi adalah kurikulum berbasis kompetensi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan muatan lokal, potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.

Metadata

TentangPendidikan Kedokteran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan6 Agustus 2013
Tanggal Berlaku6 Agustus 2013
SumberLN.2013/No. 132, TLN No. 5434, LL SETNEG: 41 HLM
SubjekKESEHATAN - PENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen