Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

1. Konteks Historis dan Latar Belakang

  • Sebelum UU ini, pengaturan tenaga kesehatan di Indonesia tersebar di berbagai peraturan (misalnya PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan) dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal ini menimbulkan tumpang tindih, ketidakjelasan kewenangan, serta belum mengakomodasi perkembangan dinamika sistem kesehatan nasional.
  • Tantangan Kesehatan Nasional: Disparitas distribusi tenaga kesehatan (terkonsentrasi di perkotaan), kurangnya standar kompetensi nasional, dan minimnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.
  • Amendemen UUD 1945 Pasal 28H yang mengamanatkan kesehatan sebagai hak asasi manusia mendorong perlunya reformasi sistem kesehatan, termasuk penguatan regulasi tenaga kesehatan.

2. Poin Kunci Perubahan

  • Harmonisasi Regulasi: UU ini menjadi payung hukum tunggal yang mengintegrasikan seluruh aspek tenaga kesehatan (perencanaan, pengadaan, distribusi, pembinaan, hingga pengawasan).
  • Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI): Dibentuk untuk menstandarisasi kompetensi, registrasi, dan sertifikasi tenaga kesehatan, menggantikan sebagian fungsi Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
  • Perlindungan Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas (misalnya melalui izin praktik, registrasi, dan sanksi disiplin) serta melindungi masyarakat dari malpraktik.
  • Desentralisasi dan Kolaborasi: Mempertegas peran pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan serta mendorong partisipasi swasta dalam pendidikan/pelatihan.

3. Dampak dan Tantangan Implementasi

  • Pemerataan Tenaga Kesehatan: UU ini mendorong penempatan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan melalui insentif dan pola ikatan dinas. Namun, implementasinya masih terkendala minimnya infrastruktur dan fasilitas pendukung di daerah.
  • Sertifikasi dan Registrasi: Wajib uji kompetensi dan registrasi KTKI meningkatkan kualitas layanan, tetapi berpotensi menimbulkan birokrasi yang rumit bagi tenaga kesehatan.
  • Respons terhadap Globalisasi: Pengaturan tenaga kesehatan asing (Pasal 64) memperketat syarat praktik untuk melindungi tenaga kesehatan lokal, namun tetap memungkinkan transfer ilmu dan teknologi.

4. Regulasi Turunan yang Relevan

  • UU ini diubah sebagian oleh UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, yang mengatur khusus kompetensi dan praktik bidan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) turunan menjadi krusial, seperti PP tentang Perencanaan Tenaga Kesehatan dan Permenkes tentang Standar Profesi.

5. Catatan Kritis

  • Tumpang Tindih Kewenangan: Pembentukan KTKI berpotensi bersinggungan dengan organisasi profesi (contoh: IDI, PPNI) dalam hal pengawasan etik.
  • Implementasi Lambat: Hingga kini, beberapa peraturan teknis (misalnya tentang distribusi tenaga kesehatan) masih belum optimal diterapkan di daerah.

6. Relevansi dengan Kebijakan Kesehatan Global
UU ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) terutama Goal 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan) dengan memastikan ketersediaan tenaga kesehatan berkualitas sebagai tulang punggung sistem kesehatan nasional.

Kesimpulan: UU No. 36/2014 menjadi landasan transformasi sistem kesehatan Indonesia, meski perlu evaluasi berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi kesehatan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan adanya penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya, peningkatan kerja sama lintas sector, dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang di pusat dan daerah. Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan masalah kesehatan, kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan, serta ketersediaan Tenaga Kesehatan tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat, termasuk swasta. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Kesehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Kesehatan, termasuk peningkatan karier. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan. Penguatan sumber daya dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan, penguatan sistem informasi Tenaga Kesehatan, serta peningkatan pembiayaan dan fasilitas pendukung lainnya. Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan, baik yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung, dan kepada masyarakat penerima pelayanan itu sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial ekonomi dan budaya.

Metadata

TentangTenaga Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
SumberLN.2014/No. 298, TLN No. 5607, LL SETNEG: 53 HLM
SubjekKESEHATAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 82/PUU-XIII/2015

Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen