Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan beserta konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:


Konteks Historis dan Politik

  1. Latar Belakang ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA)
    UU ini lahir sebagai respons atas komitmen Indonesia dalam ASEAN Economic Community (AEC) 2015, khususnya MRA on Nursing Services yang memfasilitasi mobilitas tenaga keperawatan di Asia Tenggara. Tanpa UU ini, Indonesia berisiko tertinggal dalam kompetensi dan pengakuan internasional.

  2. Kekosongan Regulasi Profesi Keperawatan
    Sebelum 2014, praktik keperawatan hanya diatur parsial dalam UU Kesehatan No. 23/1992 dan Permenkes. UU ini menjadi payung hukum pertama yang mengatur profesi perawat secara komprehensif, termasuk standar pendidikan, lisensi, dan etik.

  3. Tuntutan Reformasi Kesehatan Pasca UU SJSN No. 40/2004
    Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membutuhkan penguatan SDM kesehatan, termasuk perawat, untuk memastikan layanan berkualitas.


Aspek Krusial yang Sering Diabaikan

  1. Konsil Keperawatan sebagai Lembaga Otonom
    UU ini membentuk Konsil Keperawatan Indonesia (Pasal 34) yang berwenang mengeluarkan SIPP (Surat Izin Praktik Perawat). Konsil ini independen dari Kementerian Kesehatan, mirip dengan Konsil Kedokteran.

  2. Kewenangan Klinis Perawat
    Pasal 17 mengakui kewenangan diagnostik terbatas dan tindakan keperawatan mandiri (seperti manajemen luka kompleks atau paliatif), yang sebelumnya sering tumpang-tindih dengan wewenang dokter.

  3. Sanksi Administratif Berlapis
    Pelanggaran etik/kodeks keperawatan tidak hanya berujung pada pencabutan SIPP (Pasal 62), tetapi juga sanksi pidana jika merugikan pasien (dirujuk ke KUHP).


Implikasi Global dan Tantangan Implementasi

  1. Mekanisme Registrasi Perawat Asing
    Pasal 11 mengatur syarat ketat bagi perawat asing untuk bekerja di Indonesia, termasuk uji kompetensi bahasa Indonesia dan adaptasi kurikulum. Namun, implementasinya masih terkendala birokrasi.

  2. Resistensi dari Asosiasi Profesi Lain
    Pengaturan kewenangan klinis perawat sempat memicu ketegangan dengan organisasi profesi dokter (IDI), terutama terkait praktik mandiri di daerah terpencil.

  3. Konflik dengan UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan
    UU ini lebih spesifik mengatur perawat, tetapi perlu harmonisasi dengan UU Tenaga Kesehatan yang bersifat generalis.


Rekomendasi Strategis untuk Klien

  1. Due Diligence untuk Rekrutmen Perawat Asing
    Pastikan perawat asing telah lulus ujian adaptasi oleh Konsil Keperawatan dan memiliki surat rekomendasi dari kedutaan.

  2. Mitigasi Risiko Hukum di Praktik Mandiri
    Perawat yang membuka klinik mandiri wajib memastikan asuransi malpractice dan dokumen informed consent sesuai Pasal 25.

  3. Advokasi terhadap Rancangan Peraturan Turunan
    Beberapa pasang masih menunggu peraturan teknis (misalnya Peraturan Menteri tentang kewenangan klinis spesialis). Partisipasi dalam proses sosialisasi draft peraturan ini krusial.


Catatan Penting

  • Status "Tidak Berlaku" di Database BPK: Perlu verifikasi lebih lanjut. Beberapa klausul mungkin telah diubah oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan berusaha.
  • Kasus Hukum Terkait: Putusan MA No. 49 P/HUM/2015 menegaskan bahwa SIPP wajib dimiliki meskipun bekerja di institusi kesehatan pemerintah.

UU No. 38/2014 merupakan terobosan untuk meningkatkan daya saing global perawat Indonesia, tetapi implementasinya memerlukan sinergi antara pemerintah, konsil, dan organisasi profesi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Untuk menjamin pelindungan terhadap masyarakat sebagai penerima Pelayanan Keperawatan dan untuk menjamin pelindungan terhadap Perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan, diperlukan pengaturan mengenai keperawatan secara komprehensif yang diatur dalam undang-undang. Selain sebagai kebutuhan hukum bagi perawat, pengaturan ini juga merupakan pelaksanaan dari mutual recognition agreement mengenai pelayanan jasa Keperawatan di kawasan Asia Tenggara. Ini memberikan peluang bagi perawat warga negara asing masuk ke Indonesia dan perawat Indonesia bekerja di luar negeri untuk ikut serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Praktik Keperawatan. Ini dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan Perawat tingkat dunia, sehingga sistem keperawatan Indonesia dapat dikenal oleh negara tujuan dan kondisi ini sekaligus merupakan bagian dari pencitraan dan dapat mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia di bidang kesehatan. Atas dasar itu, maka dibentuk Undang-Undang tentang Keperawatan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan Keperawatan dan Praktik Keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, izin praktik, dan registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban bagi perawat dan klien, kelembagaan yang terkait dengan perawat (seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat, serta sanksi administratif.

Metadata

TentangKeperawatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
SumberLN.2014/No. 307, TLN No. 5612, LL SETNEG: 36 HLM
SubjekKESEHATAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen