Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menetapkan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan menetapkan daerah wabah oleh Menteri Kesehatan. Mengatur upaya penanggulangan wabah meliputi investigasi epidemiologis, isolasi, karantina, penanganan jenazah, serta pencegahan. Wajib laporan cepat oleh masyarakat dan pejabat terkait. Pemerintah bertanggung jawab atas biaya penanggulangan. Pidana maksimal 10 tahun (pasal 15) bagi pelanggaran pengelolaan bahan penyebab wabah dan penghalangan penanggulangan. Menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 dan Nomor 7 Tahun 1968.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4/1984) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis & Latar Belakang

  1. Era Kesehatan Global 1980-an

    • UU No. 4/1984 lahir pada masa Indonesia masih menghadapi tantangan penyakit menular endemik seperti malaria, tuberkulosis (TBC), kolera, dan demam berdarah dengue (DBD).
    • Saat itu, wabah seperti kolera sering terjadi akibat sanitasi buruk dan terbatasnya akses air bersih di berbagai daerah.
    • Munculnya penyakit baru seperti HIV/AIDS di awal 1980-an juga memicu kekhawatiran global, meski Indonesia belum terdampak signifikan saat UU ini disahkan.
  2. Respons terhadap Regulasi Internasional

    • UU ini selaras dengan International Health Regulations (IHR) 1969 dari WHO yang mewajibkan negara anggota melaporkan wabah penyakit tertentu (seperti kolera, pes, dan cacar).
    • Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum untuk pencegahan dan penanggulangan wabah guna memenuhi kewajiban internasional.
  3. Sistem Kesehatan yang Terpusat

    • Pada era Orde Baru, pengendalian wabah bersifat sentralistik dengan peran dominan pemerintah pusat. UU No. 4/1984 mencerminkan pendekatan ini melalui kewenangan luas yang diberikan kepada Menteri Kesehatan.

Substansi Penting dalam UU No. 4/1984

  1. Definisi "Wabah"

    • Diatur sebagai kejadian penyakit menular yang meningkat secara signifikan dibandingkan kejadian sebelumnya (Pasal 1).
    • Penetapan status wabah dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Pasal 6), menunjukkan sentralisasi wewenang.
  2. Kewajiban Pelaporan & Karantina

    • Tenaga medis wajib melaporkan kasus penyakit menular ke Dinas Kesehatan (Pasal 9).
    • Pemerintah berwenang melakukan isolasi, karantina, dan pembatasan perjalanan (Pasal 10-12), termasuk penetapkan daerah tertentu sebagai daerah wabah.
  3. Sanksi Pidana

    • Pelanggaran terhadap ketentuan karantina atau pelaporan dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda (Pasal 14).

Perkembangan Hukum & Pencabutan

  1. Dicabut oleh UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

    • UU No. 4/1984 dianggap tidak lagi memadai menghadapi dinamika penyakit modern (misal: SARS, MERS-CoV, COVID-19) dan kompleksitas globalisasi.
    • UU No. 6/2018 memperluas cakupan ke zoonosis (penyakit hewan yang menular ke manusia) dan mengadopsi prinsip One Health.
  2. Perubahan Paradigma

    • UU No. 4/1984 berfokus pada respons darurat, sementara UU No. 6/2018 menekankan pencegahan, mitigasi risiko, dan koordinasi lintas sektor (termasuk bandara/pelabuhan).

Relevansi untuk Kasus Kekinian

  • Meski telah dicabut, UU No. 4/1984 menjadi landasan historis bagi kebijakan kesehatan Indonesia, terutama dalam hal mekanisme pelaporan dan kewenangan negara selama krisis.
  • Doktrin hukum dari UU ini (misal: kewajiban negara melindungi masyarakat dari wabah) masih digunakan sebagai dasar filosofis dalam putusan pengadilan terkait COVID-19.

Catatan Kritis

  • Kelemahan UU No. 4/1984:
    • Tidak mengatur partisipasi masyarakat dan transparansi data.
    • Minim perlindungan hak asasi manusia selama karantina.
  • Pelajaran untuk Regulasi Kesehatan:
    • Pentingnya keseimbangan antara keamanan kesehatan (health security) dan hak sipil dalam merespons wabah.

Dokumen ini mencerminkan upaya Indonesia membangun sistem kesehatan nasional di tengah keterbatasan infrastruktur era 1980-an. Pemahaman atas UU No. 4/1984 penting untuk menganalisis evolusi kebijakan kesehatan Indonesia dan antisipasi krisis di masa depan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangWabah Penyakit Menular
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1984
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Juni 1984
Tanggal Pengundangan22 Juni 1984
Tanggal Berlaku22 Juni 1984
SumberLN. 1984/ No. 20, TLN. No. 3273, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962
  2. UU No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang