Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4/1984) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis & Latar Belakang

  1. Era Kesehatan Global 1980-an

    • UU No. 4/1984 lahir pada masa Indonesia masih menghadapi tantangan penyakit menular endemik seperti malaria, tuberkulosis (TBC), kolera, dan demam berdarah dengue (DBD).
    • Saat itu, wabah seperti kolera sering terjadi akibat sanitasi buruk dan terbatasnya akses air bersih di berbagai daerah.
    • Munculnya penyakit baru seperti HIV/AIDS di awal 1980-an juga memicu kekhawatiran global, meski Indonesia belum terdampak signifikan saat UU ini disahkan.
  2. Respons terhadap Regulasi Internasional

    • UU ini selaras dengan International Health Regulations (IHR) 1969 dari WHO yang mewajibkan negara anggota melaporkan wabah penyakit tertentu (seperti kolera, pes, dan cacar).
    • Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum untuk pencegahan dan penanggulangan wabah guna memenuhi kewajiban internasional.
  3. Sistem Kesehatan yang Terpusat

    • Pada era Orde Baru, pengendalian wabah bersifat sentralistik dengan peran dominan pemerintah pusat. UU No. 4/1984 mencerminkan pendekatan ini melalui kewenangan luas yang diberikan kepada Menteri Kesehatan.

Substansi Penting dalam UU No. 4/1984

  1. Definisi "Wabah"

    • Diatur sebagai kejadian penyakit menular yang meningkat secara signifikan dibandingkan kejadian sebelumnya (Pasal 1).
    • Penetapan status wabah dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Pasal 6), menunjukkan sentralisasi wewenang.
  2. Kewajiban Pelaporan & Karantina

    • Tenaga medis wajib melaporkan kasus penyakit menular ke Dinas Kesehatan (Pasal 9).
    • Pemerintah berwenang melakukan isolasi, karantina, dan pembatasan perjalanan (Pasal 10-12), termasuk penetapkan daerah tertentu sebagai daerah wabah.
  3. Sanksi Pidana

    • Pelanggaran terhadap ketentuan karantina atau pelaporan dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda (Pasal 14).

Perkembangan Hukum & Pencabutan

  1. Dicabut oleh UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

    • UU No. 4/1984 dianggap tidak lagi memadai menghadapi dinamika penyakit modern (misal: SARS, MERS-CoV, COVID-19) dan kompleksitas globalisasi.
    • UU No. 6/2018 memperluas cakupan ke zoonosis (penyakit hewan yang menular ke manusia) dan mengadopsi prinsip One Health.
  2. Perubahan Paradigma

    • UU No. 4/1984 berfokus pada respons darurat, sementara UU No. 6/2018 menekankan pencegahan, mitigasi risiko, dan koordinasi lintas sektor (termasuk bandara/pelabuhan).

Relevansi untuk Kasus Kekinian

  • Meski telah dicabut, UU No. 4/1984 menjadi landasan historis bagi kebijakan kesehatan Indonesia, terutama dalam hal mekanisme pelaporan dan kewenangan negara selama krisis.
  • Doktrin hukum dari UU ini (misal: kewajiban negara melindungi masyarakat dari wabah) masih digunakan sebagai dasar filosofis dalam putusan pengadilan terkait COVID-19.

Catatan Kritis

  • Kelemahan UU No. 4/1984:
    • Tidak mengatur partisipasi masyarakat dan transparansi data.
    • Minim perlindungan hak asasi manusia selama karantina.
  • Pelajaran untuk Regulasi Kesehatan:
    • Pentingnya keseimbangan antara keamanan kesehatan (health security) dan hak sipil dalam merespons wabah.

Dokumen ini mencerminkan upaya Indonesia membangun sistem kesehatan nasional di tengah keterbatasan infrastruktur era 1980-an. Pemahaman atas UU No. 4/1984 penting untuk menganalisis evolusi kebijakan kesehatan Indonesia dan antisipasi krisis di masa depan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangWabah Penyakit Menular
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1984
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Juni 1984
Tanggal Pengundangan22 Juni 1984
Tanggal Berlaku22 Juni 1984
SumberLN. 1984/ No. 20, TLN. No. 3273, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962
  2. UU No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen