Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 menetapkan Peradilan Negara Republik Indonesia sebagai alat Revolusi berdasar Pancasila, menjalankan fungsi Pengayoman dengan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sederhana, murah, dan cepat. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi. Peradilan dilakukan oleh tiga hakim, menjamin prinsip presumpsi tidak bersalah dan hak bantuan hukum sejak penahanan. Presiden berhak campur tangan dalam perkara untuk kepentingan revolusi, kehormatan negara, atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1964
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1964/ No. 107 , TLN NO. 2699, LL SETNEG : 11 HLM
SubjekJABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang