Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan peradilan yang terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi. Setiap perkara harus diputus secara terbuka oleh sekurang-kurangnya tiga hakim, ditegakkan prinsip "tiada seorang pun dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap", serta diberikan hak atas bantuan hukum secara bertahap. Larangan intervensi dari pihak luar dalam proses peradilan ditegaskan, kecuali berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan lain yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Sebagai seorang pengacara senior di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dilengkapi konteks historis dan informasi krusial yang perlu diketahui:
Konteks Historis & Politik
- Era Orde Baru: UU ini lahir pada masa konsolidasi kekuasaan Presiden Soeharto (Tahun 1970), di mana pemerintahan berupaya menata ulang struktur negara pasca-turbulensi politik 1965-1966.
- Sentralisasi Kekuasaan: Meski mengklaim "independensi kekuasaan kehakiman", UU ini tidak sepenuhnya lepas dari pengaruh eksekutif. Pasal 11 secara kontroversial memberi ruang intervensi melalui "kebijakan umum" dari pemerintah.
- Transisi dari UU Lama: UU ini menggantikan UU No. 19 Tahun 1964 yang sangat politis (masa Orde Lama), dengan tujuan menciptakan stabilitas hukum, meski tetap terbatas dalam praktik.
Poin-Poin Krusial yang Sering Diabaikan
-
Pemisahan Kekuasaan yang Ambigu:
- Pasal 5 menyatakan "pengadilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", tetapi tidak secara eksplisit menjamin independensi mutlak lembaga peradilan dari intervensi politik.
- Mahkamah Agung (MA) saat itu masih berada di bawah Departemen Kehakiman, menciptakan dualisme kepemimpinan yang rentan konflik kepentingan.
-
Dasar Pengadilan Khusus:
- UU ini mengakui keberadaan peradilan militer (Pasal 10) dan peradilan agama (Pasal 13), yang menjadi fondasi sistem peradilan pluralistik di Indonesia. Namun, hierarki dan koordinasinya tidak diatur jelas.
-
Keterbatasan dalam Praktik:
- Pasal 14 tentang "Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan" seringkali berbenturan dengan realitas tekanan politik, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti korupsi atau pelanggaran HAM di masa itu.
Reformasi & Pencabutan
- Dicabut oleh UU No. 35 Tahun 1999:
- Reformasi 1998 mendorong amandemen UU ini untuk memperkuat independensi kehakiman. UU No. 35/1999 memisahkan MA dari Departemen Kehakiman.
- Diperbarui oleh UU No. 48 Tahun 2009:
- UU terbaru mengadopsi prinsip "negara hukum modern" dengan mempertegas independensi hakim, transparansi, dan mekanisme pengawasan komisi yudisial.
Dampak Historis & Warisan
- Dualisme Pengadilan: Sistem peradilan umum-agama-militer yang diatur UU ini masih berlaku hingga kini, meski sering dikritik karena tumpang-tindih kewenangan.
- Politik Hukum Orde Baru: UU ini merefleksikan paradigma hukum sebagai alat stabilisasi politik, bukan perlindungan hak warga.
- Fondasi Yudikatif Modern: Meski dicabut, UU No. 14/1970 menjadi benchmark perkembangan sistem peradilan Indonesia pasca-kolonial.
Rekomendasi untuk Klien
- Legal Audit: Pastikan kasus hukum yang merujuk UU ini telah mengakomodasi perubahan melalui UU No. 48/2009.
- Kontekstualisasi Historis: Gunakan kelemahan UU ini sebagai dasar judicial review atau argumentasi hukum dalam sengketa yang melibatkan intervensi eksekutif di masa lalu.
Sebagai ahli hukum, penting untuk memahami bahwa UU No. 14/1970 adalah produk zamannya, tetapi jejaknya masih relevan dalam menganalisis dinamika kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Metadata
TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Desember 1970
Tanggal Pengundangan17 Desember 1970
Tanggal Berlaku17 Desember 1970
SumberLN. 1970, LL SETNEG : 12 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
Dicabut Dengan
- UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mencabut
- UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang