Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 35/1999 mengubah UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 11 menetapkan badan peradilan (Peradilan Umum, Militer, Agama) berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung secara organisatoris, administratif, dan finansial dengan masa transisi 5 tahun (Peradilan Agama tanpa tenggat waktu). Pasal 22 mengatur perkara koneksitas antara Peradilan Umum dan Militer diadili di Peradilan Umum, kecuali keputusan Ketua MA. Pasal 40A mempertahankan ketentuan pelaksana Pasal 11 dan 22 hingga diganti dengan peraturan baru.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan31 Agustus 1999
Tanggal Berlaku31 Agustus 1999
SumberLN. 1999/ No. 147, TLN NO. 3879, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekPELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Mengubah

  1. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang