Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia. Desapraja didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasanya, dan memiliki harta benda sendiri. Peraturan ini mencabut seluruh peraturan kedesaan kolonial dan peraturan terkait, mengatur susunan alat kelengkapan Desapraja meliputi Kepala Desapraja, Badan Musyawarah, Pamong, Panitera, Petugas, dan Badan Pertimbangan. Desapraja berhak mengurus rumah tangga daerahnya sesuai kepentingan umum dengan pengawasan Pemerintah Daerah tingkat II, serta disiapkan untuk peningkatan menjadi Daerah Tingkat III.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangDesapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No. 84 , TLN NO. 2779 , LL SETNEG : 36 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang