Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis dan Politik

  1. Era Orde Baru:
    UU ini lahir di bawah rezim Soeharto yang menekankan sentralisasi kekuasaan dan stabilitas nasional. Kebijakan desa saat itu dirancang untuk memperkuat kontrol pemerintah pusat atas struktur pemerintahan di tingkat akar rumput.

  2. Penyeragaman Struktur Desa:
    Sebelum UU No. 5/1979, desa di Indonesia memiliki keragaman sistem pemerintahan adat (self-governing community), seperti nagari (Minangkabau), marga (Sumatera Selatan), atau banjar (Bali). UU ini menghapus keberagaman tersebut dan menggantinya dengan struktur desa yang seragam secara nasional, terutama berbasis model desa Jawa.

  3. Tujuan Terselubung:
    Di balik narasi "pembangunan desa", UU ini menjadi alat untuk:

    • Mengintegrasikan desa ke dalam sistem birokrasi negara.
    • Mempermudah mobilisasi sumber daya desa untuk agenda pembangunan nasional.
    • Mengontrol potensi resistensi lokal melalui institusi seperti LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) dan PKK.

Poin Krusial dalam UU No. 5/1979

  1. Kedudukan Desa sebagai Wilayah Administratif:
    Desa kehilangan statusnya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dan direduksi menjadi unit administratif bawahan kecamatan.

  2. Birokratisasi Kepala Desa:
    Kepala Desa ditetapkan sebagai "kepala wilayah administratif" yang bertanggung jawab kepada Camat, bukan lagi sebagai pemimpin adat. Ini melemahkan legitimasi kultural kepemimpinan desa.

  3. Lembaga Desa Seragam:
    LKMD dan PKK menjadi alat mobilisasi masyarakat untuk program-program pemerintah pusat, seperti Keluarga Berencana (KB) atau Bimas.

  4. Keuangan Desa:
    Sumber pendapatan desa dikontrol ketat melalui mekanisme seperti Subsidi Desa dan APBD, mengurangi kemandirian finansial desa.


Dampak dan Kritik

  1. Erosi Kearifan Lokal:
    Sistem musyawarah adat (balai adat, paruman, dll.) tergantikan oleh rapat formal yang terstruktur secara birokratis.

  2. Kritik dari Akademisi:
    UU ini dianggap sebagai bentuk imperialisme negara atas desa (lihat kritik Sartono Kartodirdjo dan Selo Soemardjan). Desa menjadi "proyek" politik Orde Baru, bukan entitas otonom.

  3. Pola Ketergantungan:
    Desa kehilangan inisiatif lokal dan bergantung pada instruksi dari atas, memicu mentalitas "menunggu petunjuk".


Perkembangan Pasca-Reformasi

  • UU No. 5/1979 dicabut oleh UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengembalikan hak asal-usul desa.
  • Saat ini, desa diatur oleh UU No. 6/2014 tentang Desa, yang mengakui desa adat dan memberikan kewenangan lebih luas, termasuk pengelolaan dana desa (DD/ADD).

Catatan Penting

  • Meski sudah tidak berlaku, UU No. 5/1979 mewariskan struktur birokrasi desa yang masih terlihat hingga kini, seperti pola hubungan hierarkis Desa-Kecamatan-Kabupaten.
  • Reformasi 1999 dan 2014 adalah upaya koreksi terhadap sentralisasi Orde Baru, tetapi tantangan seperti intervensi politik lokal dan kapitalisasi desa tetap ada.

Sebagai ahli hukum, saya merekomendasikan untuk memahami UU ini sebagai bagian dari sejarah panjang relasi negara-desa di Indonesia, yang terus bergerak dinamis antara sentralisasi dan otonomi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemerintahan Desa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1979
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Desember 1979
Tanggal Pengundangan1 Desember 1979
Tanggal Berlaku1 Desember 1979
SumberLN. 1979/ No. 56, TLN NO. 3153, LL SETNEG : 16 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Mencabut

  1. UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen