Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG: 15 Hlm.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen