Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara menetapkan tata cara pencegahan penyebaran penyakit karantina melalui transportasi udara, meliputi pes (plague, 6 hari), kolera (5 hari), demam kuning (6 hari), dan cacar (14 hari). Pesawat dikategorikan sehat, terjangkit, atau tersangka, dengan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, isolasi, dan penghapusan hama sesuai jenis penyakit. Tifus bercak wabahi dan demam balik-balik tidak memicu karantina pesawat. Wajib melampirkan surat keterangan kesehatan dan sertifikat vaksinasi demam kuning/cacar. Pelaksanaan diatur oleh Menteri Kesehatan.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKarantina Udara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1962
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1962/ No. 3, TLN NO. 2374, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang