Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara menetapkan tata cara pencegahan penyebaran penyakit karantina melalui transportasi udara, meliputi pes (plague, 6 hari), kolera (5 hari), demam kuning (6 hari), dan cacar (14 hari). Pesawat dikategorikan sehat, terjangkit, atau tersangka, dengan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, isolasi, dan penghapusan hama sesuai jenis penyakit. Tifus bercak wabahi dan demam balik-balik tidak memicu karantina pesawat. Wajib melampirkan surat keterangan kesehatan dan sertifikat vaksinasi demam kuning/cacar. Pelaksanaan diatur oleh Menteri Kesehatan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKarantina Udara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1962
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1962/ No. 3, TLN NO. 2374, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang