Analisis Hukum: UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Konteks Historis
Undang-Undang ini lahir pada era Orde Baru (1966–1998), di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, Indonesia fokus pada pembangunan nasional berbasis stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi. Pendidikan dianggap sebagai instrumen strategis untuk menciptakan SDM yang mendukung program pembangunan, sekaligus memperkuat persatuan nasional melalui kurikulum yang terstandarisasi.
Latar Belakang Kebijakan
Sebelum UU No. 2/1989, sistem pendidikan Indonesia diatur oleh UU No. 4/1950 dan UU No. 12/1954 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. UU No. 2/1989 menjadi payung hukum pertama yang mengintegrasikan seluruh jenjang pendidikan (dasar, menengah, tinggi) dalam satu sistem terpadu, sekaligus memperkenalkan konsep wajib belajar 6 tahun (ditingkatkan menjadi 9 tahun melalui amendemen).
Poin Kunci yang Perlu Diketahui:
- Sentralisasi Pendidikan: Kewenangan pengelolaan pendidikan dominan di tangan pemerintah pusat, mencerminkan sistem pemerintahan Orde Baru yang terpusat.
- Penekanan pada Moral Pancasila: Kurikulum wajib memuat Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai upaya membentuk karakter nasionalis.
- Pengakuan Pendidikan Swasta: UU ini secara eksplisit mengatur peran sekolah/madrasah swasta, meski dengan pengawasan ketat dari negara.
- Dasar Penggantian ke UU No. 20/2003: UU No. 2/1989 dicabut karena dinilai terlalu kaku, tidak mengakomodasi otonomi daerah pasca-Reformasi 1998, dan kurang responsif terhadap kebutuhan pendidikan inklusif/multikultural.
Kritik dan Kontroversi
- Diskriminasi terhadap Pendidikan Nonformal: UU ini dianggap kurang memberikan ruang bagi pendidikan alternatif (seperti pesantren atau komunitas adat).
- Keterbatasan Anggaran: Implementasi wajib belajar terkendala minimnya alokasi APBN untuk pendidikan (sebelum amendemen UUD 1945 mewajibkan 20% APBN).
Relevansi bagi Praktik Hukum Saat Ini
Meski sudah dicabut, UU No. 2/1989 menjadi fondasi kebijakan pendidikan modern Indonesia. Doktrin-doktrinnya (misalnya kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan) tetap diadopsi dalam UU No. 20/2003. Dalam kasus sengketa tanah sekolah atau hak guru yang berdiri sebelum 2003, UU ini masih mungkin dirujuk sebagai dasar hukum historis.
Rekomendasi:
Sebagai ahli hukum, penting untuk selalu membandingkan pasal-pasal UU No. 2/1989 dengan UU No. 20/2003 dan peraturan turunannya (PP, Permendikbud) untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum aktual.