Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi menetapkan Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan kebudayaan nasional dan dengan cara ilmiah. Tujuan utamanya membentuk manusia berjiwa Pancasila, menyiapkan tenaga cakap, serta melakukan penelitian ilmiah. Bentuk Perguruan Tinggi mencakup Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, atau bentuk lain sesuai peraturan pemerintah. Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan pemerintah; Swasta oleh badan hukum dengan pengawasan pemerintah. Wajib menyelenggarakan mata pelajaran Pancasila dan Manifesto Politik. Pengajar wajib berjiwa Pancasila dan Manifesto Politik. Perguruan Tinggi Swasta dikategorikan Terdaftar, Diakui, atau Disamakan berdasarkan kriteria penilaian pemerintah.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerguruan Tinggi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 302, TLN NO. 2361, LL SETNEG : 12 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang