Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengatur bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan, meliputi pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, hasil pengelolaan kekayaan negara, pelayanan publik, putusan pengadilan, hibah, dan jenis lainnya yang diatur dalam peraturan. Semua penerimaan wajib disetor langsung ke Kas Negara secepatnya dan dikelola dalam sistem APBN. Jumlah yang terutang ditetapkan oleh instansi berwenang atau dihitung Wajib Bayar, dengan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Pelanggaran seperti tidak membayar, tidak melaporkan, atau melaporkan tidak benar dikenai denda maksimal 4 kali jumlah terutang dan pidana penjara maksimal 6 tahun (sengaja) atau denda 2 kali jumlah terutang serta pidana kurungan 1 tahun (lalai). Ketentuan pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam terhadap UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Konteks Historis

  1. Era Orde Baru dan Krisis Ekonomi 1997

    • UU ini disahkan pada 23 Mei 1997, beberapa bulan sebelum krisis moneter Asia (Juli 1997) yang melumpuhkan ekonomi Indonesia. Pada masa ini, rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto berfokus pada pembangunan infrastruktur dan stabilitas ekonomi, tetapi minim transparansi.
    • Tujuan utama UU ini adalah mengoptimalkan PNBP untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan meningkatkan kemandirian fiskal. Namun, krisis 1997 menguji efektivitasnya karena defisit anggaran membengkak dan PNBP tidak cukup menopang APBN.
  2. Warisan Kolonial dan Reformasi Administrasi

    • UU ini menggantikan Indische Comptabiliteitswet (Stb. 1925 No. 448) yang berasal dari era kolonial. Reformasi ini menandai upaya Indonesia untuk meninggalkan sistem keuangan warisan Belanda yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan modern.
    • Sebelum UU 20/1997, pengelolaan PNBP tersebar di berbagai peraturan sektoral (misalnya di bidang pertambangan, kehutanan, dan pelabuhan), sehingga rawan tumpang tindih dan korupsi. UU ini menjadi payung hukum untuk menyatukan pengelolaan PNBP.

Tantangan yang Dihadapi Saat Pembentukan

  1. Korupsi dan Lemahnya Pengawasan

    • Di era Orde Baru, PNBP sering “dikorupsi” oleh oknum pejabat atau pihak swasta (misalnya di sektor kehutanan dan pertambangan). UU ini mencoba mengatasi hal ini dengan mewajibkan penyetoran PNBP ke Kas Negara dan menekankan pentingnya pengawasan.
    • Namun, implementasinya terhambat budaya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang sistemik. Baru pasca-Reformasi 1998, upaya penertiban PNBP mulai serius dilakukan.
  2. Ketimpangan Distribusi Manfaat

    • UU ini ingin menjamin keadilan bagi masyarakat yang berkontribusi melalui PNBP (misalnya melalui pembayaran retribusi atau bagi hasil SDA). Namun, pada praktiknya, masyarakat lokal sering tidak merasakan manfaat langsung dari PNBP, terutama di sektor sumber daya alam.

Pengaruh terhadap Kebijakan Ekonomi

  1. Dasar Hukum Privatisasi BUMN dan Kerja Sama Swasta

    • UU ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan PNBP dari pengelolaan BUMN (misalnya PT Pertamina, PLN) dan kerja sama dengan swasta (seperti pembangunan tol atau bandara).
    • Contoh konkret: PNBP dari sektor migas dan mineral menjadi andalan APBN hingga saat ini.
  2. Dorongan Investasi melalui Kepastian Hukum

    • Dengan mengatur PNBP secara terpusat, UU ini memberi sinyal positif kepada investor asing bahwa Indonesia memiliki sistem keuangan yang transparan. Hal ini sejalan dengan kebijakan paket deregulasi ekonomi Orde Baru untuk menarik modal asing.

Perkembangan Pasca-1997

  1. Revisi UU PNBP pada 2021

    • UU No. 20/1997 dicabut dan digantikan oleh UU No. 20/2021 tentang PNBP pada Desember 2021. Revisi ini menyesuaikan aturan dengan perkembangan ekonomi digital, transparansi pengelolaan, dan prinsip good governance.
    • Contoh perubahan: Penambahan jenis PNBP dari sektor digital (seperti pajak platform digital) dan mekanisme pengawasan berbasis teknologi.
  2. Peningkatan Kontribusi PNBP ke APBN

    • Pada 2023, kontribusi PNBP mencapai Rp500 triliun, terutama dari sektor migas, mineral, dan BUMN. Ini menunjukkan bahwa kerangka hukum UU 20/1997 telah membentuk fondasi kuat meski perlu disempurnakan.

Catatan Kritis

  • Tegangnya Hubungan Pusat-Daerah: UU ini tidak sepenuhnya mengakomodasi aspirasi daerah dalam pengelolaan PNBP, terutama bagi daerah kaya SDA. Baru melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, bagi hasil PNBP diperkuat.
  • Isu Lingkungan: Optimalisasi PNBP di sektor SDA (seperti pertambangan) sering mengabaikan dampak lingkungan. Hal ini memicu konflik dengan masyarakat adat dan aktivis lingkungan.

Penutup: UU No. 20/1997 mencerminkan upaya Indonesia untuk membangun sistem keuangan negara yang mandiri dan transparan. Meski menghadapi tantangan korupsi dan krisis, UU ini menjadi tonggak penting dalam reformasi administrasi keuangan negara.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah: a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara; b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia; d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.

Metadata

TentangPenerimaan Negara Bukan Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Mei 1997
Tanggal Pengundangan23 Mei 1997
Tanggal Berlaku23 Mei 1997
SumberLN. 1997, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekAPBN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen