Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengatur pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung/tidak langsung dari layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak negara, menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah. PNBP meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Tujuan utamanya adalah mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara, mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan berkeadilan, serta menyelenggarakan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan PNBP dipegang oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Instansi Pengelola PNBP (Kementerian/Lembaga dan Kementerian dengan fungsi Bendahara Umum Negara), dengan pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang berpedoman pada asas keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam terhadap UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Konteks Historis

  1. Penggantian UU No. 20 Tahun 1997:
    UU ini menggantikan UU PNBP sebelumnya (UU No. 20/1997) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan tata kelola keuangan negara, prinsip transparansi, dan kebutuhan masyarakat modern. Perubahan paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi, serta tuntutan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan negara, menjadi pemicu utama revisi.

  2. Integrasi dengan Reformasi Keuangan Negara:
    UU No. 9/2018 merupakan bagian dari paket harmonisasi hukum keuangan negara pasca reformasi UU Keuangan Negara (UU No. 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004). Tujuannya adalah menyelaraskan PNBP dengan sistem penganggaran yang lebih modern dan prinsip fiscal sustainability.

  3. Respons atas Tuntutan Global:
    Dorongan untuk memenuhi standar tata kelola internasional (seperti OECD) dalam transparansi pendapatan negara, terutama dari sektor sumber daya alam, yang kerap menjadi sorotan karena risiko korupsi dan inefisiensi.


Perubahan Mendasar & Signifikansi

  1. Definisi PNBP yang Lebih Luas:
    PNBP tidak hanya mencakup penerimaan dari layanan publik atau pengelolaan SDA, tetapi juga aset negara lainnya (misal: hasil investasi, penjualan aset, kerja sama pemerintah-swasta).

  2. Fleksibilitas Tarif hingga 0%:
    Pengenaan tarif PNBP bisa Rp0 atau 0% untuk layanan dasar (pendidikan, kesehatan) atau kepentingan strategis. Ini menegaskan komitmen negara untuk mengutamakan aksesibilitas layanan publik tanpa mengorbankan kewajiban fiskal.

  3. Pemisahan Kewenangan yang Jelas:

    • Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal bertugas mengawasi kebijakan makro PNBP.
    • Menteri/Lembaga sebagai Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas implementasi teknis (contoh: Kementerian ESDM mengelola PNBP migas).
      Hal ini mengurangi tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik kepentingan.
  4. Penguatan Pengawasan dan Sanksi:
    Mekanisme pemeriksaan PNBP diperketat dengan melibatkan BPK dan aparat pengawasan intern pemerintah. Sanksi administratif (denda, pembatalan izin) dan pidana (penjara) diatur untuk pelanggaran.


Implikasi Strategis

  1. Dampak pada Sektor Sumber Daya Alam (SDA):
    UU ini menjadi landasan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor migas, mineral, dan kehutanan dengan skema bagi hasil yang lebih adil, sekaligus memitigasi praktik penghindaran pembayaran PNBP oleh korporasi.

  2. Dukungan untuk Pembiayaan Pembangunan:
    PNBP diarahkan sebagai instrumen fiskal untuk mendanai proyek strategis (infrastruktur, riset). Contoh: PNBP dari sektor migas dialokasikan untuk Dana Abadi Pendidikan.

  3. Harmonisasi dengan Omnibus Law:
    UU No. 9/2018 menjadi basis regulasi PNBP dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait simplifikasi perizinan dan insentif investasi berbasis PNBP.


Catatan Kritis

  • Tantangan Implementasi:
    Meski UU ini progresif, tantangan utama terletak pada koordinasi antarlembaga dan kapasitas SDM di kementerian/lembaga untuk mengelola PNBP secara profesional.
  • Potensi Kontroversi:
    Pengenaan tarif 0% pada layanan dasar berisiko mengurangi penerimaan negara jika tidak diimbangi dengan alokasi APBN yang memadai.

Kesimpulan:
UU No. 9/2018 merefleksikan upaya Indonesia membangun sistem PNBP yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan publik. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan multistakeholder.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Memuat arah perubahan sebagai berikut: 1. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi; 2. memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non tax revenue coverage) yaitu PNBP agar sesuai dengan paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara; dan 3. mengopimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) Hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan PNBP yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain definisi PNBP, objek dan subjek PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatyan, keringanan, dan pengaturan kewenangan pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Menteri /Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di bidang PNBP. Dengan Undang-Undang ini mempertegas komitmen Pemerintah untuk menyederhanakan atau mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan pengelolaan PNBP semakin profesional, transparan, dan bertanggungjawab.

Metadata

TentangPenerimaan Negara Bukan Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
SumberLN.2018/NO.147, TLN NO.6245, LL SETKAB : 38 HLM.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen