Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 mengenai pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Selatan, dan Timur sebagai undang-undang yang berlaku. Pasal 1 menetapkan pemisahan wilayah Barito, Kapuas, dan Kotawaringin dari Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan untuk membentuk Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah, dengan ibukota Palangkaraya (sementara berkedudukan di Banjarmasin). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beranggotakan 17 orang, Dewan Pemerintah 3–5 orang, dan dalam masa transisi pemerintahan dijalankan oleh petugas Pemerintah Pusat. Ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 (Bab II–IV, kecuali Pasal 89) berlaku mutatis mutandis bagi Kalimantan Tengah. Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negaratahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai Undang-undang
Metadata
TentangPenetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1958
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1958 No. 62, TLN No. 1622, LL SETNEG : 10 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah
- UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat
- UU No. 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
- UU No. 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang