Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah Tahun 1948 menetapkan struktur pemerintahan daerah tiga tingkatan (Propinsi, Kabupaten, Desa) dengan hak otonomi mengatur rumah tangga sendiri. Pemerintahan daerah terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintah Daerah. Kepala Daerah diangkat oleh Presiden (Propinsi), Menteri Dalam Negeri (Kabupaten), atau Kepala Propinsi (Desa) atas usul DPRD. Pendapatan daerah berasal dari pajak daerah, hasil perusahaan daerah, dan penyerahan pajak Negara. DPRD berwenang menetapkan Peraturan Daerah dan mengelola anggaran, dengan pengawasan oleh instansi tingkat lebih atas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Sendiri di Daerah

Konteks Historis:
UU No. 22/1948 lahir dalam situasi genting pasca-Proklamasi Kemerdekaan (1945), ketika Indonesia masih berjuang mempertahankan kedaulatan dari agresi Belanda. Saat itu, pemerintah Republik Indonesia berpusat di Yogyakarta (setelah Jakarta diduduki Belanda), dan upaya membangun struktur pemerintahan yang legitimat menjadi prioritas. UU ini adalah respons terhadap kebutuhan mendesak untuk mengonsolidasi tata kelola daerah di wilayah yang dikuasai Republik, sekaligus menegaskan prinsip negara kesatuan di tengaruh upaya Belanda mempromosikan sistem federal melalui pembentukan negara-negara boneka (seperti RIS).

Esensi Kebijakan:

  • Desentralisasi Terbatas: UU ini menjadi payung hukum pertama yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia merdeka. Ia memberikan otonomi kepada daerah untuk mengurus "rumah tangga sendiri", tetapi dengan batasan yang ketat. Kewenangan daerah lebih bersifat administratif (seperti pengelolaan pendidikan dan kesehatan), sementara kewenangan politik, keamanan, dan ekonomi tetap di pusat.
  • Klasifikasi Daerah: Daerah dibagi menjadi tingkat provinsi, kabupaten, dan desa, dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, pengangkatan pejabat tetap memerlukan persetujuan pemerintah pusat, mencerminkan nuansa sentralistik.

Tantangan Implementasi:

  • Konflik Bersenjata: UU ini hanya efektif di wilayah yang dikuasai Republik, seperti Jawa Tengah dan Sumatra. Wilayah lain masih dalam kendali Belanda atau negara boneka RIS.
  • Dinamika Politik Internal: Terjadi tarik-menarik antara kelompok yang menginginkan otonomi luas (sebagai respons atas keberagaman budaya dan geografis Indonesia) dengan kepentingan pemerintah pusat untuk menjaga integrasi nasional di tengah revolusi.

Relevansi & Perkembangan:

  • Dasar bagi UU Otonomi Selanjutnya: Meski dicabut dan digantikan oleh UU No. 1/1957, UU No. 22/1948 meletakkan fondasi konsep otonomi daerah yang terus berkembang, termasuk dalam UU No. 5/1974 (era Orde Baru yang sentralistik) dan UU No. 22/1999 (desentralisasi radikal pasca-Reformasi).
  • Warisan Prinsip "Kesatuan": UU ini mencerminkan komitmen awal Indonesia sebagai negara kesatuan, yang menjadi pembeda dari sistem federal yang diusung Belanda.

Catatan Kritis:

  • Status "Tidak Berlaku": UU ini kehilangan relevansi setelah pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (1949) dan perubahan sistem politik dari parlementer ke presidensial.
  • Refleksi Konteks Zaman: Meski progresif di masanya, UU ini belum mengakomodasi partisipasi masyarakat secara luas dalam pemilihan kepala daerah, yang baru diadopsi secara demokratis pasca-Reformasi.

Kesimpulan:
UU No. 22/1948 adalah produk sejarah yang merefleksikan semangat kemandirian daerah dalam bingkai kesatuan, sekaligus alat politik untuk memperkuat legitimasi Republik Indonesia di tengah ancaman disintegrasi. Meski tidak berlaku, prinsip dasarnya tetap hidup dalam evolusi kebijakan otonomi daerah Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1948
Tempat PenetapanJakarta
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen