Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah mengatur pembagian wilayah Indonesia menjadi tiga tingkat daerah swatantra (I, II, III) dan daerah istimewa (I, II, III). Pemerintah Daerah terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pengelola rumah tangga daerah dan Dewan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kebijakan. DPRD berwenang mengatur kebijakan daerah, mengadakan peraturan daerah, pajak serta retribusi daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk tingkat I dan Dewan Pemerintah Daerah tingkat I untuk tingkat II dan III. Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri (tingkat I) atau Dewan Pemerintah Daerah tingkat I (tingkat II dan III). Pemerintah pusat berwenang mengawasi kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat mempertangguhkan atau membatalkan keputusan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Konteks Historis

  1. Transisi dari Sistem Federal ke Negara Kesatuan
    UU ini lahir pada masa krusial pasca-kemerdekaan (1950–1959), di mana Indonesia bergerak dari sistem federal (Republik Indonesia Serikat) ke negara kesatuan. UU No. 1/1957 menggantikan UU No. 22/1948 dan peraturan daerah warisan kolonial/Negara Indonesia Timur (NIT), sebagai upaya menyatukan kerangka pemerintahan daerah di bawah prinsip Negara Kesatuan.

  2. Respons terhadap Krisis Politik dan Daerah
    Tahun 1957 adalah periode gejolak: pergolakan daerah (PRRI/Permesta), ketidakstabilan kabinet parlementer, dan awal transisi ke Demokrasi Terpimpin. UU ini mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk memperkuat kontrol sekaligus memberi otonomi terbatas guna meredam ketegangan daerah.

  3. Pengaruh UUDS 1950
    Landasan hukum UU ini adalah Pasal 89, 131, dan 132 UUDS 1950, yang mengamanatkan pembentukan pemerintahan daerah. Namun, UU No. 1/1957 juga menjadi alat konsolidasi kekuasaan pusat di tengah ancaman disintegrasi.


Poin Kunci yang Perlu Dipahami

  1. Konsep "Daerah Swatantra"
    Istilah "Daerah Swatantra" (daerah otonom) menggantikan terminologi federal. Otonomi diberikan secara hierarkis (Tingkat I hingga III), tetapi dengan pengawasan ketat dari pusat (BAB VII). Hal ini menunjukkan dualitas: desentralisasi terbatas di satu sisi, sentralisasi di sisi lain.

  2. Struktur Pemerintahan Daerah

    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Lembaga legislatif yang dipilih melalui pemilihan umum (masih terbatas pada masa itu).
    • Dewan Pemerintah Daerah: Lembaga eksekutif kolektif yang dipilih DPRD, dengan Kepala Daerah sebagai ketua.
    • Kepala Daerah: Diangkat oleh pemerintah pusat (untuk Tingkat I) atau Menteri Dalam Negeri (Tingkat II/III), mencerminkan dominasi pusat.
  3. Keuangan dan Pengawasan
    BAB VI mengatur keuangan daerah dengan prinsip anggaran berimbang, tetapi wewenang fiskal tetap terpusat. BAB VII memberi kewenangan luas kepada pemerintah pusat untuk membatalkan kebijakan daerah, menunda keputusan, atau bahkan membubarkan DPRD.

  4. Pergeseran dari Demokrasi Liberal ke Terpimpin
    UU ini berlaku hingga 1965, tetapi efektivitasnya melemah seiring konsolidasi kekuasaan Soekarno dalam Demokrasi Terpimpin. Pada 1965, UU No. 18/1965 menggantikannya dengan model otonomi riil yang lebih sentralistik.


Relevansi dan Warisan

  • Dasar Hukum Otonomi Modern: Meski dicabut, prinsip pembagian wilayah, struktur DPRD, dan hubungan pusat-daerah dalam UU No. 1/1957 menjadi fondasi UU No. 5/1974 (Orde Baru) hingga UU No. 23/2014 (Otonomi Daerah saat ini).
  • Refleksi Ketegangan Sentralisasi vs. Desentralisasi: UU ini merekam dinamika politik Indonesia yang terus bergulat antara memberi otonomi dan menjaga integrasi nasional.

Catatan Kritis

  • Kelemahan Implementasi: Otonomi dalam UU ini bersifat formalis, karena Kepala Daerah tetap diangkat pusat dan DPRD memiliki kewenangan terbatas.
  • Konteks Kekinian: Meski statusnya "Tidak Berlaku", UU No. 1/1957 penting dipahami sebagai bagian dari evolusi kebijakan otonomi daerah Indonesia, terutama dalam menganalisis akar sentralisme Orde Baru.

Sebagai advokat, pemahaman atas UU ini membantu menelusuri aspek historis konflik kewenangan pusat-daerah dan relevansinya dalam judicial review terkait otonomi daerah saat ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIADALAM DAERAH SWATANTRA BAB III BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN V KEPALA DAERAH BAB IV KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN II DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN III MELALAIKAN ATAU TIDAK MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBAN BAB V SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM Bagian II Sekretaris Daerah BAGIAN III PEGAWAI DAERAH BAB VI KEUANGAN DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAGIAN III ANGGARAN KEUANGAN DAERAH BAB VII PENGAWASAN TERHADAP DAERAH BAGIAN I PENGESAHAN DAN JANGKA WAKTU PENGESAHAN BAGIAN II PEMBATASAN DAN PERTANGGUHAN BAGIAN III PERSELISIHAN MENGENAI PEMERINTAHAN DAERAH BAGIAN IV PENYELIDIKAN DAN PEMERIKSAAN OLEH PEMERINTAH BAGIAN V PENGUMUMAN BAB VIII PERATURAN PERALIHAN BAB IX PERATURAN PENUTUP

Metadata

TentangPokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1957
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1957 No. 6, TLN No. 1143, LL SETNEG : 46 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang

Dicabut Dengan

  1. UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Mencabut

  1. UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen