Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah menetapkan struktur pemerintahan daerah tiga tingkatan: Daerah Tingkat I (propinsi/kotaraya), Daerah Tingkat II (kabupaten/kotamadya), dan Daerah Tingkat III (kecamatan/kotapraja). Kepala Daerah diangkat oleh Presiden (untuk Tingkat I), Menteri Dalam Negeri (Tingkat II), atau Kepala Daerah Tingkat I (Tingkat III) dengan masa jabatan 5 tahun, dibantu Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian. Dewan Perwakilan Daerah berwenang mengawasi pemerintahan daerah, menyusun Peraturan Daerah, dan menyetujui kebijakan penting yang harus disahkan oleh pemerintah atasan. Daerah diberi kewenangan mengelola pendapatan lokal (pajak, retribusi) serta anggaran sesuai kewenangan pemerintah daerah, namun tetap mematuhi peraturan perundang-undangan pusat dan mengajukan keputusan penting ke instansi terkait untuk persetujuan.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum: UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Konteks Historis
-
Era Politik yang Turbulen
UU ini lahir pada masa akhir pemerintahan Presiden Sukarno (Orde Lama) di bawah sistem Demokrasi Terpimpin. Tahun 1965 merupakan periode kritis:- Situasi ekonomi memburuk, inflasi mencapai 600%.
- Ketegangan politik memuncak antara kelompok nasionalis, agama, dan komunis (PKI).
- UU ini disahkan pada 1 September 1965, hanya sebulan sebelum peristiwa G30S/PKI (30 September 1965), yang menjadi awal transisi ke Orde Baru.
-
Sentralisasi vs Otonomi Daerah
- UU No. 18/1965 mencabut UU No. 1/1957 yang lebih progresif dalam desentralisasi.
- Kebijakan ini mencerminkan upaya Sukarno untuk memperkuat kontrol pusat atas daerah, mengurangi otonomi, dan mencegah potensi separatisme pasca-pemberontakan PRRI/Permesta (1958-1961).
-
Transisi ke Orde Baru
- Meski lahir di era Sukarno, UU ini hanya berlaku selama 9 tahun sebelum dicabut oleh UU No. 5/1974 di era Soeharto.
- Orde Baru menggunakan UU No. 5/1974 untuk semakin memusatkan kekuasaan melalui konsep “dekonsentrasi”, yang membatasi kewenangan daerah.
Poin Penting yang Perlu Diketahui
-
Materi yang Dicabut
UU No. 18/1965 menghapus empat regulasi sebelumnya, termasuk:- UU No. 1/1957 (otonomi luas untuk daerah).
- Perpres No. 6/1959 (pengaturan keuangan daerah).
- Perpres No. 2/1960 dan No. 5/1960 (pembentukan daerah tingkat I/II).
Hal ini menunjukkan pergeseran kebijakan dari desentralisasi ke sentralisasi.
-
Dampak Sosial-Politik
- UU ini memperkuat dominasi Jakarta dalam pengambilan keputusan daerah, termasuk penunjukan kepala daerah oleh pusat.
- Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap tidak responsif terhadap kebutuhan lokal dan menciptakan ketergantungan daerah pada pusat.
-
Kritik dan Kelemahan
- Tumpang Tindih Kewenangan: UU ini tidak jelas mengatur hubungan hierarkis antara pemerintah pusat dan daerah.
- Minim Partisipasi Publik: Kepala daerah ditunjuk oleh pusat, bukan dipilih secara demokratis.
- Tidak Adaptif: Struktur pemerintahan daerah tidak fleksibel menyesuaikan keragaman geografis dan budaya Indonesia.
-
Warisan untuk Regulasi Selanjutnya
Meski dicabut, UU No. 18/1965 menjadi fondasi bagi UU No. 5/1974 (Orde Baru) yang lebih sentralistik. Baru pada era Reformasi, UU No. 22/1999 dan UU No. 23/2014 mengembalikan semangat otonomi daerah.
Relevansi saat Ini
- UU ini mengingatkan pentingnya keseimbangan antara otoritas pusat dan daerah, terutama dalam konteks pembangunan inklusif.
- Pembelajaran dari UU ini menjadi dasar reformasi kebijakan desentralisasi pasca-Reformasi 1998.
Catatan Penting:
- Status Hukum: UU No. 18/1965 telah dicabut dan tidak berlaku sejak diundangkannya UU No. 5/1974.
- Dokumen Terkait: Untuk memahami evolusi kebijakan otonomi daerah, pelajari UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 23/2014.
Sebagai praktisi hukum, penting untuk merujuk pada regulasi terbaru terkait otonomi daerah, tetapi memahami akar historis UU No. 18/1965 membantu dalam menganalisis dinamika hubungan pusat-daerah di Indonesia.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Mencabut
- UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah