Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan mencabut Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951, menetapkan mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui tahapan wajib: perundingan langsung antara serikat buruh dan majikan sebagai langkah pertama. Jika tidak mencapai kesepakatan, pihak terkait dapat mengajukan permohonan perantaraan ke Pegawai Kementerian Perburuhan atau Panitia Daerah (berstruktur tripartit: pemerintah, buruh, majikan). Panitia Daerah berhak memberikan putusan anjuran atau mengikat, yang dapat diajukan banding ke Panitia Pusat dalam jangka waktu 14 hari. Putusan mengikat yang tidak diajukan banding atau ditinggalkan dapat dieksekusi melalui Pengadilan Negeri. Pelanggaran ketentuan atau putusan dikenai hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Materi Pokok Peraturan
BAGIAN I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI BAGIAN II Tentang penyelesaian di daerah. BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat BAGIAN IV Tentang Enquete BAGIAN V Tentang Arbitrage BAGIAN VII Tentang aturan hukuman BAGIAN VIII Ketentuan peralihan BAGIAN IX Ketentuan terakhir
Metadata
TentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1957
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1957 No. 42, TLN No. 1227, LL SETNEG : 33 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 26 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang
Dicabut Dengan
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang