Undang-undang Nomor 26 Tahun 1957 mengubah Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Nomor 22 Tahun 1957) dengan mengganti frasa "wakil Kementerian Perekonomian" menjadi "wakil Kementerian Perindustrian" serta mengganti "wakil Kementerian Perhubungan" menjadi "wakil Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelajaran", berlaku sejak diundangkan.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Materi Pokok Peraturan
Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorangwakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakilKementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil KementerianPerhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubunganatau Kementerian Pelajaran".
Metadata
TentangPerubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1957
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1957/No. 72, LL SETNEG : 2 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang