Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 25 Tahun 2003 beserta konteks historis dan informasi krusial yang perlu diketahui:

Konteks Historis

  1. Respons atas Tekanan Global
    UU ini lahir sebagai respons atas evaluasi Financial Action Task Force (FATF) tahun 2002 yang menilai Indonesia belum memenuhi standar internasional pencegahan pencucian uang. FATF mengancam memasukkan Indonesia dalam "grey list" (negara berisiko tinggi) jika tidak mereformasi UU No. 15/2002.

  2. Dampak Krisis Moneter 1998
    Pasca-krisis, maraknya aliran dana ilegal (termasuk dari korupsi dan perbankan) yang menggerogoti stabilitas ekonomi mendorong revisi UU TPPU untuk memperkuat pengawasan transaksi keuangan.

  3. Konteks Pemberantasan Korupsi
    UU ini menjadi instrumen pendukung KPK (yang dibentuk tahun 2002) dengan memperluas cakupan tindak pidana asal (predicate offenses) termasuk korupsi, suap, dan narkotika.


Perubahan Krusial dalam UU No. 25/2003

  1. Ekspansi Predicate Offenses
    Dari semula hanya 7 tindak pidana (seperti narkotika dan terorisme) menjadi 15 tindak pidana, termasuk:

    • Korupsi (Pasal 2 UU TPPU)
    • Penyuapan (Pasal 5 UU TPPU)
    • Perbankan ilegal
    • Perpajakan
    • Perdagangan manusia
  2. Penguatan Peran PPATK

    • Kewenangan PPATK ditingkatkan untuk meminta informasi keuangan tanpa izin pengadilan (ex parte).
    • Kewajiban financial institutions melaporkan transaksi mencurigakan (CTR) dan transaksi bernilai besar (≥Rp500 juta).
  3. Pembalikan Beban Pembuktian (Reverse Burden of Proof)
    Terdakwa wajib membuktikan asetnya tidak berasal dari tindak pidana (Pasal 69) – terobosan hukum yang kontroversial saat itu.

  4. Sanksi Pidana yang Lebih Berat
    Hukuman maksimal naik dari 10 tahun menjadi 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.


Implikasi Strategis

  1. Peningkatan Reputasi Internasional
    UU ini membantu Indonesia lolos dari ancaman grey list FATF tahun 2004 dan menjadi dasar ratifikasi Konvensi PBB Against Transnational Organized Crime (UNTOC).

  2. Kendala Implementasi

    • Resistensi dari perbankan swasta terhadap kewajiban pelaporan.
    • Lemahnya kapasitas penyidik dalam melacak aliran dana kompleks.
  3. Dasar Hukum Kasus Besar
    UU ini digunakan untuk mengusut kasus BLBI, korupsi Bank Century, dan mega korupsi seperti kasus e-KTP.


Catatan Kritis

  • Keterbatasan Definisi: UU ini belum mengatur cyber money laundering dan virtual assets (seperti cryptocurrency) yang marak pasca-2010.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: Koordinasi antara PPATK, KPK, dan Kepolisian seringkali tidak optimal.

UU No. 25/2003 menjadi landmark legislation yang mentransformasi sistem anti-pencucian uang Indonesia dari paper-based menjadi risk-based approach, meski masih perlu penyempurnaan untuk menjawab perkembangan kejahatan keuangan modern.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2003
Tanggal Berlaku13 Oktober 2003
SumberLN. 2003/ No. 108, LL SETNEG : 15 HLM
SubjekPENCUCIAN UANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen