Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit menetapkan ketaatan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai prasyarat disiplin. Pelanggaran dibagi menjadi murni (non-kriminal) dan tidak murni (tindak pidana ringan yang diselesaikan secara disiplin). Jenis hukuman: teguran, penahanan ringan maksimal 14 hari, dan penahanan berat maksimal 21 hari. Hukuman dijatuhkan oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berjenjang, dengan prosedur pemeriksaan, keputusan, dan pengajuan keberatan dalam 4 hari. Tidak berlaku hukuman disiplin jika pelanggaran telah diputus Pengadilan Militer. Pemberhentian tidak dengan hormat diberlakukan bagi prajurit yang melanggar berulang.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangHukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan3 Oktober 1997
Tanggal Berlaku3 Oktober 1997
SumberLN. 1997, LL SETNEG : 21 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Mencabut
- UU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang