Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 menyesuaikan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara dengan mengganti istilah kolonial (seperti "leger" menjadi "angkatan perang"), menyesuaikan jabatan militer (Legercommandant menjadi Panglima Besar/Menteri Pertahanan), serta menetapkan berlakunya ketentuan hukum disiplin bagi Angkatan Laut dan Angkatan Udara melalui Pasal 74a.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangMenyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SubjekSISTEM PENGENDALIAN INTERN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang