Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 menyesuaikan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara dengan mengganti istilah kolonial (seperti "leger" menjadi "angkatan perang"), menyesuaikan jabatan militer (Legercommandant menjadi Panglima Besar/Menteri Pertahanan), serta menetapkan berlakunya ketentuan hukum disiplin bagi Angkatan Laut dan Angkatan Udara melalui Pasal 74a.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangMenyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SubjekSISTEM PENGENDALIAN INTERN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  2. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang