UU Panas Bumi No. 27/2003 mengatur bahwa panas bumi sebagai sumber daya alam dikuasai negara dan dikelola melalui Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP). IUP diberikan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk tahapan eksplorasi (maks. 3 tahun), studi kelayakan (maks. 2 tahun), dan eksploitasi (maks. 30 tahun). Penerimaan negara dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi dibagi 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Pemerintah Daerah. Operasi tanpa IUP dihukum pidana penjara 6 bulan-6 tahun atau denda Rp2-50 miliar.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPanas Bumi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2003
Tanggal Berlaku22 Oktober 2003
SumberLN. 2003/ No. 115, LL SETNEG : 21 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang