Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Penggantian UU Hak Cipta Sebelumnya
    UU ini menggantikan UU No. 19 Tahun 2002 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi digital, dinamika ekonomi kreatif global, dan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO-TRIPS (1994) serta WIPO Copyright Treaty (1997). Perubahan ini juga merespons maraknya pembajakan dan pelanggaran hak cipta di era digital.

  2. Harmonisasi dengan Standar Internasional
    Masa perlindungan hak cipta hidup pencipta + 70 tahun mengadopsi Konvensi Bern 1971 yang diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 18/1997. Ini memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional, terutama setelah ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EU (CEPA) yang mensyaratkan perlindungan HKI yang kuat.

  3. Dampak Ekonomi Kreatif
    UU ini lahir saat kontribusi sektor ekonomi kreatif Indonesia mencapai 7,4% PDB (2014). Perlindungan hak ekonomi yang lebih ketat, termasuk pembatasan "jual putus" (sold flat), ditujukan untuk mencegah eksploitasi kreator oleh korporasi.


Inovasi Penting yang Perlu Diketahui

  1. Digitalisasi dan Multimedia
    UU ini mengakui penggunaan hak cipta di ranah multimedia (Pasal 23-25), termasuk respons atas maraknya platform streaming dan distribusi konten digital. Hal ini menjadi dasar penuntutan kasus pembajakan software dan konten digital di Indonesia.

  2. Fidusia Hak Cipta
    Hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia (Pasal 16), mengacu pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Ini memungkinkan kreator mengakses pembiayaan tanpa kehilangan kepemilikan, meskipun dalam praktiknya masih terbatas karena penilaian nilai ekonomi hak cipta yang subjektif.

  3. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
    Kewajiban LMK memiliki izin operasional (Pasal 88) dimaksudkan untuk memastikan transparansi distribusi royalti. Namun, hingga kini masih terjadi tumpang tindih kewenangan LMK, seperti kasus WAMI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) vs LMKN untuk royalti musik.

  4. Delik Aduan
    Penegakan hukum pidana hanya dilakukan berdasarkan pengaduan pemegang hak (Pasal 101), yang sering menjadi kendala karena minimnya kesadaran pelapor, terutama di kasus pembajakan karya anonim atau open source.


Tantangan Implementasi

  • Regulasi Turunan yang Belum Komprehensif
    Sebagian ketentuan (misalnya royalti untuk hubungan dinas) masih menunggu Peraturan Pemerintah. Hingga 2023, PP No. 56/2021 tentang LMK baru mengatur sebagian kecil aspek operasional.

  • Konflik dengan Kebebasan Berekspresi
    Kewenangan Menteri menghapus ciptaan yang "melanggar norma" (Pasal 73) menuai kritik karena berpotensi disalahgunakan untuk pembatasan kreativitas, seperti kasus pelarangan buku atau musik kontroversial.

  • Proteksi Ekspresi Budaya Tradisional
    Meski diatur dalam Pasal 38, perlindungan folklore masih lemah. Contoh kasus: klaim Malaysia atas batik dan rendang menunjukkan perlunya mekanisme pendaftaran yang lebih efektif.


Relevansi di Era Konten Digital (2020-an)

  1. NFT dan Kripto
    UU ini menjadi dasar hukum sengketa kepemilikan NFT (Non-Fungible Token) karya seni digital, meski belum ada penyesuaian spesifik untuk blockchain.

  2. Platform Digital
    Kewajiban pengelola pusat perbelanjaan (Pasal 10) kini diterapkan pada marketplace digital (e.g., Tokopedia, Shopee) untuk memantau pelanggaran hak cipta produk digital.

  3. AI dan Hak Cipta
    Ketiadaan aturan spesifik untuk karya berbasis AI (misalnya gambar Stable Diffusion) menimbulkan kekosongan hukum, meski Pasal 1 angka 3 UU ini mensyaratkan "kreativitas manusia" sebagai subjek hak cipta.


Rekomendasi Strategis

  • Revisi PP Pendukung: Percepat penerbitan PP turunan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi seperti AI dan blockchain.
  • Edukasi Kreator: Sosialisasi hak ekonomi melalui LMK untuk meningkatkan partisipasi kreator lokal.
  • Penegakan Progresif: Optimalisasi mekanisme notice and takedown di platform digital untuk efisiensi penanganan pelanggaran.

UU No. 28/2014 merupakan lompatan signifikan dalam perlindungan HKI, tetapi perlu adaptasi berkelanjutan untuk menjawab kompleksitas era digital.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Metadata

TentangHak Cipta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
SumberLN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen