Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Penggantian UU Hak Cipta Sebelumnya
    UU ini menggantikan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang telah diamendemen beberapa kali (UU No. 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997). Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital dan kewajiban internasional Indonesia, terutama setelah ratifikasi TRIPS Agreement (WTO) pada 1994.

  2. Tekanan Internasional
    Pengesahan UU ini merupakan respons atas tuntutan global, termasuk dari AS dan Uni Eropa, untuk memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Hal ini terkait dengan status Indonesia sebagai anggota WTO dan upaya menarik investasi asing.


Inovasi Utama dalam UU No. 19/2002

  1. Perlindungan Objek Baru

    • Memperluas cakupan ciptaan yang dilindungi, termasuk program komputer, basis data, dan karya hasil pengalihwujudan (adaptasi).
    • Mengakui hak moral (pencipta tetap dicantumkan namanya) dan hak ekonomi (hak memperoleh manfaat finansial).
  2. Masa Perlindungan

    • Masa berlaku hak cipta diperpanjang menjadi 50 tahun setelah pencipta meninggal (untuk ciptaan perorangan) atau 50 tahun sejak publikasi (untuk badan hukum).
  3. Sanksi Pidana

    • Mengatur sanksi pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk pelanggaran hak cipta komersial, sebagai upaya menekan praktik pembajakan yang marak saat itu.
  4. Lisensi Wajib

    • Memperkenalkan mekanisme lisensi wajib untuk ciptaan yang tidak dieksploitasi pemegang hak setelah 2 tahun, guna mencegah monopoli.

Tantangan Implementasi

  1. Tingkat Pembajakan Tinggi
    Pada 2003, Indonesia masuk daftar prioritas "Special 301" AS akibat maraknya pembajakan software, musik, dan film. UU ini belum efektif menurunkan angka pembajakan yang mencapai 87% untuk software (data BSA 2003).

  2. Lemahnya Penegakan Hukum
    Keterbatasan SDM aparat, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kompleksitas pembuktian pelanggaran digital menjadi hambatan serius.


Perkembangan Pasca UU No. 19/2002

UU ini dicabut dan diganti dengan UU No. 28 Tahun 2014 yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk perlindungan terhadap Digital Rights Management (DRM) dan penyelesaian sengketa melalui mediasi.


Fakta Krusial yang Sering Terlewat

  • UU ini menjadi dasar pendirian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai otoritas sentral HKI di Indonesia.
  • Pasal 10 UU ini mengakui hak cipta atas karya yang dihasilkan tanpa mengurangi hak masyarakat atas hasil kebudayaan tradisional, meski belum diatur detail.
  • Indonesia baru meratifikasi WIPO Copyright Treaty (WCT) pada 1997, yang mempengaruhi substansi UU ini.

Dokumen ini menjadi fondasi transformasi sistem HKI Indonesia menuju standar global, meski dalam praktiknya masih perlu dukungan kebijakan penegakan hukum yang lebih integratif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangHak Cipta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juli 2002
Tanggal Pengundangan29 Juli 2002
Tanggal Berlaku29 Juli 2003
SumberLN. 2002/ No. 85, TLN NO. 4220, LL SETNEG : 29 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Mencabut

  1. UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
  2. UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
  3. UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen