Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 mengubah UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dengan menambahkan definisi "Program Komputer" sebagai ciptaan yang dilindungi, memperpanjang masa perlindungan Hak Cipta menjadi 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal untuk ciptaan orisinal, meningkatkan ancaman pidana (maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp100.000.000), menghapuskan ketentuan tindak pidana aduan sehingga pelanggaran dapat dituntut secara langsung, serta menambahkan Bab VI A tentang penyidikan khusus oleh pejabat Kementerian Hukum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1987
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 September 1987
Tanggal Pengundangan19 September 1987
Tanggal Berlaku19 September 1987
SumberLN. 1987/ No. , TLN NO.3362, website dpr.go.id : 7 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982

Dicabut Dengan

  1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Mengubah

  1. UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang