Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 mengubah UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dengan menambahkan definisi "Program Komputer" sebagai ciptaan yang dilindungi, memperpanjang masa perlindungan Hak Cipta menjadi 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal untuk ciptaan orisinal, meningkatkan ancaman pidana (maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp100.000.000), menghapuskan ketentuan tindak pidana aduan sehingga pelanggaran dapat dituntut secara langsung, serta menambahkan Bab VI A tentang penyidikan khusus oleh pejabat Kementerian Hukum.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1987
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 September 1987
Tanggal Pengundangan19 September 1987
Tanggal Berlaku19 September 1987
SumberLN. 1987/ No. , TLN NO.3362, website dpr.go.id : 7 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
Dicabut Dengan
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Mengubah
- UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang