Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982 melindungi ciptaan dalam bidang ilmu, seni, dan sastra dengan masa berlaku selama hidup pencipta ditambah 25 tahun (15 tahun untuk karya fotografi dan sinematografi). Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak yang dapat dialihkan melalui waris, hibah, atau perjanjian tertulis. Pendaftaran ciptaan bersifat pasif, tanpa verifikasi isi, dan berfungsi sebagai alat pembuktian. Negara memegang hak cipta atas benda budaya nasional dan ciptaan masyarakat. Dilakukan pengecualian penggunaan tanpa izin untuk kepentingan umum, pendidikan (maksimal 10% kutipan), berita setelah 24 jam sejak pengumuman, serta kebutuhan nasional. Pelanggaran hak cipta dikenai pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangHak Cipta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1982
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 April 1982
Tanggal Pengundangan12 April 1982
Tanggal Berlaku12 April 1982
SumberLN. 1982/ No. 15, TLN. No. 3217, LL SETNEG : 17 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
- UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
Dicabut Dengan
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang