Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 1997
Tanggal Pengundangan7 Mei 1997
Tanggal Berlaku7 Mei 1997
SumberLN. 1997, LL SETNEG : 16 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Mengubah

  1. UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
  2. UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen