Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 mengubah dan menyempurnakan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk memenuhi kewajiban penyesuaian dengan kesepakatan TRIPs. Poin kunci: (1) memperluas lingkup ciptaan, termasuk program komputer, sinematografi, dan karya seni batik; (2) menetapkan jangka waktu perlindungan hak cipta seumur hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun; (3) mengakui hak terkait bagi pelaku, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran; (4) mengatur lisensi wajib tercatat di Kantor Hak Cipta; (5) memberikan kewenangan khusus kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan penyidikan pelanggaran hak cipta.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 1997
Tanggal Pengundangan7 Mei 1997
Tanggal Berlaku7 Mei 1997
SumberLN. 1997, LL SETNEG : 16 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Mengubah

  1. UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
  2. UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang