UU No. 3 Tahun 1976 mengubah Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, memungkinkan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan akibat keadaan di luar kesalahannya di luar negeri untuk kembali memperoleh kewarganegaraan. Persyaratannya: melaporkan keinginan kepada Perwakilan RI dalam waktu 1 tahun (2 tahun jika tidak ada Perwakilan di negara tempat tinggal), menunjukkan kesetiaan kepada negara, dan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Kewarganegaraan diberikan setelah Keputusan Menteri Kehakiman dan sumpah setia, berlaku pula untuk istri dan anak di bawah 18 tahun yang belum menikah.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Metadata
TentangPerubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1976
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 April 1976
Tanggal Pengundangan5 April 1976
Tanggal Berlaku5 April 1976
SumberLN. 1976, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Mengubah
- UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang