Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 menetapkan kewarganegaraan diperoleh melalui kelahiran ke orang tua berstatus warga negara Indonesia (jus sanguinis), kelahiran di wilayah RI dengan orang tua tidak dikenal atau tanpa kewarganegaraan (jus soli), pengangkatan anak oleh warga negara Indonesia, atau perkawinan dengan warga negara Indonesia (bagi perempuan asing). Pewarganegaraan bagi orang asing diperoleh melalui permohonan yang memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, tempat tinggal di RI selama 5 tahun berturut-turut, kemampuan berbahasa Indonesia, dan persetujuan Menteri Kehakiman dengan Dewan Menteri. Kehilangan kewarganegaraan terjadi jika memperoleh kewarganegaraan lain, tinggal di luar RI lebih dari 5 tahun tanpa deklarasi, atau mengikrarkan kesetiaan kepada negara asing.
Undang-undang (UU) Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Konteks Historis
-
Pascakemerdekaan dan Konsolidasi Nasional:
UU ini lahir pada era pemerintahan Presiden Sukarno (1950–1967), di mana Indonesia sedang membangun identitas kebangsaan pascakolonial. UU Kewarganegaraan sebelumnya (UU No. 3/1946) masih bersifat transisional dan dipengaruhi sistem hukum Belanda. UU No. 62/1958 menjadi upaya sistematis untuk mempertegas prinsip jus sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) dan mengurangi pengaruh kewarganegaraan ganda akibat warisan kolonial. -
Konflik dengan Belanda:
Pada 1950-an, hubungan Indonesia-Belanda memanas terkait sengketa Papua. UU ini juga dapat dilihat sebagai upaya membatasi kewarganegaraan asing (khususnya Belanda) di Indonesia, sejalan dengan kebijakan nasionalisasi aset dan dekolonisasi.
Materi Pokok & Implikasi
-
Pengangkatan Anak Asing (Pasal 1–2):
- Batas Usia 5 Tahun: Ketentuan ini mencerminkan asumsi bahwa anak di bawah 5 tahun lebih mudah berasimilasi dengan budaya Indonesia. Namun, batasan ini dianggap kaku karena tidak mempertimbangkan proses adaptasi psikologis atau sosial anak.
- Pernyataan Sah oleh Pengadilan Negeri: Proses ini bertujuan memastikan keabsahan pengangkatan anak, tetapi batas waktu 1 tahun setelah pengangkatan atau berlakunya UU (tanpa kelonggaran) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga angkat.
-
Status Perempuan dalam Kewarganegaraan:
UU ini tidak secara eksplisit mengatur kewarganegaraan perempuan yang menikah dengan warga asing, yang kemudian menjadi masalah dalam UU No. 62/1958. Baru pada UU No. 12/2006, prinsip kesetaraan gender diakui (misalnya, perempuan dapat menurunkan kewarganegaraan kepada anak/anak luar nikah).
Perkembangan Hukum Terkini
- Dicabut oleh UU No. 12/2006:
UU No. 62/1958 dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dan perkembangan HAM internasional. UU No. 12/2006 memperkenalkan:- Kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campur.
- Penghapusan diskriminasi gender dalam pewarganegaraan.
- Proses naturalisasi yang lebih fleksibel.
Catatan Kritis
- Politik Hukum Era 1950-an:
UU ini merefleksikan semangat nation-building dengan membatasi kewarganegaraan asing, tetapi kurang mempertimbangkan keragaman masyarakat Indonesia (misalnya, anak angkat dari etnis Tionghoa yang sudah lama berdomisili di Indonesia). - Keterbatasan Prosedural:
Batasan waktu 1 tahun untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri berpotensi menyulitkan keluarga angkat, terutama di daerah dengan akses hukum terbatas.
Rekomendasi
Meskipun UU No. 62/1958 telah dicabut, pemahaman historisnya penting untuk menganalisis kasus-kasus kewarganegaraan yang terjadi sebelum 2006. Untuk kasus pengangkatan anak asing saat ini, merujuklah ke UU No. 12/2006 dan Peraturan Pemerintah No. 2/2007 yang lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan anak.
Semoga analisis ini memberikan perspektif mendalam bagi klien Anda.
Materi Pokok Peraturan
(1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah olehPengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anakitu.(2)Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakanoleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelahpengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang inimulai berlaku.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Dicabut Dengan
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.