Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan:
    Sebelum UU ini, penanganan anak berkonflik hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 45-47 KUHP (Warisan kolonial Belanda) yang bersifat umum dan tidak membedakan proses peradilan anak dengan orang dewasa. Kebutuhan akan sistem peradilan khusus anak muncul seiring kesadaran global tentang perlindungan hak anak dan prinsip best interest of the child.

  2. Dasar Reformasi:
    UU ini lahir sebagai implementasi Pasal 10 UU No. 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 8 UU No. 2/1986 tentang Peradilan Umum, yang mengamanatkan pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Reformasi ini juga dipengaruhi oleh semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru, meski UU ini disahkan sebelum era Reformasi 1998.


Inovasi Utama dalam UU No. 3/1997

  1. Batas Usia Anak Nakal:

    • Minimal 8 tahun (dianggap sudah mampu bertanggung jawab pidana).
    • Maksimal 18 tahun dan belum menikah.
      Catatan Kritis: Batas minimal 8 tahun dinilai terlalu rendah menurut standar internasional (misalnya, Komite Hak Anak PBB merekomendasikan batas minimal 12 tahun).
  2. Sidang Khusus Anak:

    • Proses pemeriksaan tertutup untuk melindungi psikologis anak.
    • Hakim didampingi pembimbing kemasyarakatan (sekarang: Pekerja Sosial).
  3. Sanksi Bersifat Rehabilitatif:

    • Fokus pada pemulihan melalui opsi:
      a. Pengembalian ke keluarga/wali.
      b. Pendidikan/pelatihan kerja oleh negara.
      c. Penyerahan ke organisasi sosial.
    • Catatan: Meski progresif, implementasi sering terkendala lemahnya infrastruktur lembaga rehabilitasi.

Pengaruh Internasional

  • UU ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak (CRC) 1989 yang diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36/1990. Namun, masih terdapat ketimpangan, seperti batas usia minimal yang rendah.

Perkembangan Pasca UU No. 3/1997

  1. Uji Materiil Mahkamah Konstitusi (2010):

    • MK menolak permohonan pengujian batas usia 8 tahun tetapi merekomendasikan revisi agar sesuai standar CRC.
    • Putusan ini mendorong pembahasan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menaikkan batas usia pertanggungjawaban pidana menjadi 12 tahun.
  2. Pencabutan dan Penggantian:

    • UU No. 3/1997 dicabut oleh UU No. 11/2012 yang lebih progresif, mengatur diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan mengutamakan pendekatan restoratif.

Catatan Kritis

  • Paradigma Punitif vs. Restoratif: UU No. 3/1997 masih mengandung paradigma hukuman (misalnya, ancaman pidana penjara) meski sudah memasukkan unsur rehabilitasi.
  • Tumpang Tindih Regulasi: Sebelum 2012, tata kelola anak berhadapan dengan hukum juga diatur dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, menimbulkan dualisme kebijakan.

Relevansi Saat Ini

Meski sudah dicabut, UU No. 3/1997 menjadi fondasi penting dalam sejarah hukum perlindungan anak di Indonesia. Kelemahannya menjadi pembelajaran untuk membentuk sistem yang lebih manusiawi dalam UU SPPA 2012.

Sebagai praktisi hukum, penting untuk memahami evolusi ini guna memberikan argumentasi yang kontekstual, terutama dalam kasus-kasus retroaktif atau analisis perbandingan hukum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam UU ini diatur mengenai pengaturan pengadilan Anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a) mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh; b) Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau c) menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Metadata

TentangPengadilan Anak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Januari 1997
Tanggal Pengundangan3 Januari 1997
Tanggal Berlaku3 Januari 1998
SumberLN. 1997/ No. 3, TLN NO. 3668, LL SETNEG : 23 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 1/PUU-VIII/2010

frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”;

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen