Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai pelindungan saksi dan korban. Materi muatan dalam Undang-Undang ini terdiri atas: a. Pelindungan dan Hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; b. Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi; c. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban; d. syarat dan tata cara pemberian Pelindungan; e. kerja sama; f. peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; g. partisipasi masyarakat; h. pendanaan; dan i. ketentuan pidana.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPelindungan Saksi dan Korban
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2026
Tanggal Pengundangan20 Mei 2026
Tanggal Berlaku20 Mei 2026
SumberLN 2026 (59), TLN (7179) : 42 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekHAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
  2. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang