Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG : 10 HLM.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen