Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU Kecelakaan 1947 mengwajibkan perusahaan sektor berisiko (misalnya industri mesin, energi, pertambangan, dan lainnya) membayar ganti kerugian kepada buruh atau keluarga akibat kecelakaan kerja. Jaminan meliputi biaya pengobatan, transportasi, pemakaman (Rp 125), tunjangan sementara (100% upah/hari selama 120 hari, lalu 50%), cacat permanen (berdasarkan persentase), dan kematian (hingga 60% upah/hari untuk keluarga). Pembebasan kewajiban berlaku jika kecelakaan disengaja, buruh menolak pengobatan, atau berada dalam pengaruh alkohol. Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan dalam 48 jam. Pelanggaran dihukum maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 500.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG : 10 HLM.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang