UU Kecelakaan 1947 mengwajibkan perusahaan sektor berisiko (misalnya industri mesin, energi, pertambangan, dan lainnya) membayar ganti kerugian kepada buruh atau keluarga akibat kecelakaan kerja. Jaminan meliputi biaya pengobatan, transportasi, pemakaman (Rp 125), tunjangan sementara (100% upah/hari selama 120 hari, lalu 50%), cacat permanen (berdasarkan persentase), dan kematian (hingga 60% upah/hari untuk keluarga). Pembebasan kewajiban berlaku jika kecelakaan disengaja, buruh menolak pengobatan, atau berada dalam pengaruh alkohol. Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan dalam 48 jam. Pelanggaran dihukum maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 500.
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG : 10 HLM.
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang