Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang