Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangMempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang