Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1947 mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara (Wetboek van Militair Strafrecht) untuk menyesuaikan istilah kolonial ke dalam konteks Republik Indonesia. Perubahan utama meliputi penggantian "Nederland", "Nederlandsch-Indie", dan "Gouverneur General" dengan "Indonesia" dan "Menteri Pertahanan", penyesuaian terminologi militer ("krijgsmacht" menjadi "Angkatan Perang"), serta penyesuaian struktur dan jabatan sesuai keadaan pasca-kemerdekaan. Regulasi ini berlaku sejak 8 Juni 1946.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangMenyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang