Undang-undang Nomor 39 Tahun 1947 mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara (Wetboek van Militair Strafrecht) untuk menyesuaikan istilah kolonial ke dalam konteks Republik Indonesia. Perubahan utama meliputi penggantian "Nederland", "Nederlandsch-Indie", dan "Gouverneur General" dengan "Indonesia" dan "Menteri Pertahanan", penyesuaian terminologi militer ("krijgsmacht" menjadi "Angkatan Perang"), serta penyesuaian struktur dan jabatan sesuai keadaan pasca-kemerdekaan. Regulasi ini berlaku sejak 8 Juni 1946.
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangMenyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang