Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2023. Materi muatan Undang-Undang ini meliputi perbaikan, penyesuaian, serta pengaturan terhadap beberapa materi muatan antara lain mengenai: 1) penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen; penyempurnaan pengaturan mengenai susunan, persyaratan, proses seleksi, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner; serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan; 2) penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya; 3) penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan; 4) penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan, serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 5) pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis; dan lain-lain.
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.